Banyak Kasus di Media Sosial, MUI Keluarkan Fatwa Bermuamalah

Majelis Ulama Indonesia. Photo : darulfunun.or.id

Jakarta, AmiraRiau.Com – Tak bisa dipungkiri media sosial mampu memberi dampak positif dan negatif. Seperti yang terjadi akhir – akhir ini sering muncul kasus hukum berbasis media digital seperti fitnah, ujaran kebencian, bullying, permusuhan, hoax, intimidasi, pornografi serta berbagai tindakan pelanggaran hukum dan etika. Banyak dari kasus tersebut muncul karena kurang fahamnya masyarakat dalam bermuamalah melalui media sosial.

Terkait dengan hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan sekretarisnya Asrorun Ni’am Sholeh dan ditetapkan di Jakarta sejak 13 Mei 2017.

Dilansir Republika.co.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah melakukan kajian untuk merespons kasus – kasus yang muncul di media sosial. Menurut dia, teknologi dan informasi memang memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan silaturahim. Tetapi, di sisi lain penggunaan media sosial acap kali memunculkan beberapa kasus hukum.

Sebab itu, menurut dia, MUI memandang perlu untuk memberikan kontribusi keagamaan untuk menghadapi kasus-kasus tersebut, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Apalagi, sudah banyak ulama yang meminta untuk dikeluarkannya fatwa.

“Alhamdulillah momentum Ramadhan ini kita sampaikan dengan harapan ini menjadi panduan untuk bermuamalah di media sosial,” jelasnya

Asrorun menambahkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah setiap Muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi. (AP/Republika)

gambar