Berawal Dari Informasi Warga, SatRes Narkoba Polresta Pekanbaru Grebek Kampung Dalam

barang bukti penggunaan sabu. doc. goriau

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Lagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan barang bukti 241 paket Sabu siap edar dan juga berhasil menahan tiga orang pemilik barang haram tersebut. Tiga orang itu merupakan warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman, Senin (7/8/2017) pagi yang dimintai keterangannya mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang ditangkap terdiri dari dua orang wanita dengan inisial MY alias Iyas dan SN alias Nora serta seorang pria dengan inisial IP alias Indra.

“Saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, di mana satu wanita (SN, red) diduga sebagai pembeli. Selain itu kita juga mengamankan juga barang buktinya,” ungkapnya.

Diantara 241 paket sabu tersebut, diantaranya 145 bungkus paket kecil sabu serta 96 lainnya paket yang sama namun terpisah. Barang terlarang itu ditemukan di sebuah rumah di daerah Kampung Dalam yang menjadi sasaran pihak kepolisian.

Penggrebekan ini berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di tempat itu sedang terjadi transaksi narkoba. Tidak ingin kecolongan, Kanit Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Lovinko langsung bergerak ke lokasi bersama beberapa anggotanya.

“Saat di lokasi kita dapati tiga orang di sana. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut. Selain Sabu, kita amankan juga barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 50.000 dua lembar, ponsel, tas dan ratusan klip plastik bening,” tambahnya sambil menutup keterangannya. (AP)

gambar