Biadab ! Pria Ini Cabuli Gadis 12 Tahun

Peranap, AmiraRiau.Com – Biadab, sebuah kata tepat untuk seseorang lelaki yang tega mencabuli gadis yang masih berumur 12 tahun. AW alias U (39) ditangkap polisi di rumahnya, Kelurahan Baturijal Hilir, Peranap, Indragiri Hulu setelah sebelumnya dia dilaporkan telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun.

Dimintai keterangannya Rabu kemarin, Kabid Humas Polda Riau, Kombel Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan laporan tersebut.

“Pelaku dilaporkan ibu korban berinisial SN (57) ke Polsek Peranap,” jelas Guntur
Peristiwa biadab yang dilakukan oleh AW tersebut terbongkar setelah adanya kecurigaan ibu korban yang melihat gadis kecilnya memiliki uang Rp7.000. Karena curiga ibu korban lalu menanyakan dari mana Bunga memperoleh uang itu. Bunga yang ditanya menjawab dengan polos, bahwa ia mendapat uang tersebut dari AW karena telah menyetubuhinya.
Tidak hanya itu, Bunga juga menceritakan bagaimana awal mula AW menyetubuhinya. Ia mengaku disetubuhi pada saat tidur siang di dalam kamarnya.
“Pelaku dan korban bertetangga, rumah mereka bersebelahan,” tambah Guntur.
Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, AW lalu memberi uang pada Bunga sambil mengancam akan memukul jika mengatakan apa yang dilakukannya pada orang lain.
“Kejadian serupa juga pernah terjadi pada awal Juni lalu,” kata Guntur.
Bagai petir disiang bolong, SN sebagai ibu korban pun marah mendengar pengakuan bocah cilik itu. Tidak terima, SN lalu membawa NG melapor ke Polsek Peranap.
“Tersangka langsung ditangkap dan diamankan di Polsek Peranap,” ungkap Guntur.
AW diancam dengan Pasal 76-e junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dia diancam hukuman penjara 15 tahun,” tambah Guntur sambil menutup keterangannya. (AP)
gambar