Cara Menghitung Biaya dalam Mengurus Sertifikat Tanah

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Menurut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya mengurus sertifikat tanah hanyalah Rp 50.000, sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengatakan bahwa seharusnya gratis. Sementara fakta di lapangan berbeda lagi.

Seorang petani di Brebes, Jawa Tengah mengaku harus membayar Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah. Selain itu, di Sabang ada seorang pria yang mengaku harus membayar Rp 1,6 juta untuk mengurus hal tersebut.

Artinya, sebagaimana dilansir detikFinance yang merilis dari Rumahku.com, pada kenyataannya, mengurus sertifikat tanah masih saja mahal. Selain itu, prosesnya pun tergolong lambat. Mengenai hal tersebut, Presiden Jokowi coba angkat bicara.

Menurutnya, jika masih ada masyarakat yang mengurus sertifikat hingga jutaan rupiah, artinya ada indikasi telah terjadi pungutan liar. Lantas, berapa biaya normal mengurus sertifikat tanah?

1. Perhitungan Mengurus Sertifikat Tanah
Berdasarkan laporan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), ada beberapa biaya umum yang dikenakan terkait layanan untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat mengurus sertifikat berdasarkan atas PP No no. 128/2015. Antara lain:

Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Pelayanan Pemeriksaan Tanah
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pelayanan Informasi Pertanahan
Pelayanan Lisensi
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965
Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar

Untuk biayanya, tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus:

Luas tanah 0 – 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu
Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta
Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta

Dan, untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus:

Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.
Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta

Sementara tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar:

Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali, dan
2% dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000

Sebagai tambahan informasi, harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan nilai harganya berbeda-beda di tiap provinsi, termasuk jenis tanah pertanian atau non pertanian.

Selain itu, HSBKpa adalah Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A, sedangkan HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb).

2. Kabar Mengenai Biaya Rp 0

Ferry Mursyidan Baldan selaku Menteri ATR pernah mengatakan biaya mengurus sertifikat tanah adalah gratis alias Rp 0. Lantas, mengapa masih ada embel – embel biaya lain? Ternyata, kabar mengenai digratiskannya biaya dalam mengurus sertifikat tanah cuma untuk masyarakat–masyarakat tertentu, yaitu:

Masyarakat tidak mampu
Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, atau situs/tempat ziarah
Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif (pihak yang menyerahkan tanah wakaf)
Masyarakat Hukum Adat

Lebih lanjut lagi, pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN terdekat jika ingin mengurus sertifikat tanah. Mengingat jika lewat perantara, ditakutkan akan ada pungutan liar yang bisa merugikan.

”Saya berharap, kalau mau cepat dan tidak kena biaya, datang saja langsung ke kantor BPN. Karena sudah ada komitmen dengan bank BUMN dalam rangka pengurusan sertifikasi itu tidak kena biaya,” ujar Ferry. (ee)

(f: detikFinance)

gambar