Catat ! Mulai 3 September Lalu, Bawa Uang Kertas Asing 1 Milyar Bakal Kena Sanksi

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Terhitung mulai 3 September 2018 kemarin, Kepala Bank Indonesia (BI) Riau, Siti Astiyah mengungkapkan bahwa setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan diberi sanksi.

Siti Astiyah yang sedang berada di kantor Bank Indonesia Jalan Sudirman menjelaskan jika sanksi ini dikecualikan untuk Badan Berizin, seperti Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

“Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia,” jelas Siti

Siti mengatakan dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas melakukan pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean.

“Sementara penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,” katanya.

Siti juga menjelaskan bahwa sanksi berupa denda nantinya juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta. (AP/MCR)

gambar