Catat ! Tes CPNS 2018: Passing Grade SKD Honorer K2 Minimal 260

Photo : Suarapgri

AmiraRiau.Com – Agar bisa melaju ke tahapan berikutnya, tenaga honorer K2 (kategori dua) yang nantinya akan mengikuti tes CPNS 2018 harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD).

untuk lolok ke bagian selanjutnya, mereka harus mengantongi nilai akumulatif SKD minimal 260. Apabila di bawah itu, honorer K2 dinyatakan gagal.

Dikutip dari JPNN, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa dalam PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 ada ketentuan batasan nilai yang harus diperoleh honorer K2.

“Mereka harus ikut Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana akumulatif dari ketiganya sebesar 260. Itu standar minimal loh ya,” kata Setiawan.

Tak hanya itu, di dalam Pasal 5 PermenPAN-RB 37/2018, tes intelegensia umum honorer K2 harus mencapai paling tidak minimal 60. Tentu saja angka ini dinilai sangat standar karena untuk pelamar umum minimal 80.

“Ketentuan ini sudah sangat mudah. Honorer K2 tidak diberikan passing grade yang tinggi. Tinggal sekarang mereka menyiapkan diri menghadapi tes pada Oktober mendatang,” tambahnya.

Seperti di ketahui, dalam seleksi CPNS tahun 2018, sebanyak 13.347 honorer K2 dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut tes. Walaupun jumlah ini tidak sampai 10 persen dari total honorer K2 yang mencapai 438.590 orang. (AP/jpnn)

gambar