Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Tim Buser Polresta Pekanbaru dan Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian komponen alat berat pada saat penggerebekan di Perumahan Damai Langgeng Pekanbaru pada Jumat (28/4/2017).
Kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) ini dilakukan oleh JM alias AM (LK 29) warga Kampung Koto Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Tidak hanya itu, bersama tersangka juga diamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya berupa peralatan kunci pas, kunci L dan besi pipa yang digunakan pada saat melakukan kegiatan kotornya.
Berdasarkan informasi dari pihal berwajib, peristiwa ini bermula pada hari Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 07.20 wib. Saat itu korban yang melapor Susanti (46 th) selaku pemilik alat berat merek Komatsu dihubungi oleh penyewa komponen alat beratnya yang bernama Dedi. Pada saat itu Dedi menyampaikan bahwa komponen alat berat yang disewanya seperti panel data dan komputer telah hilang.
Untuk menemukan informasi yang benar, kemudian korban mengubungi operator alat berat tersebut untuk menanyakan kebenaran informasi itu. Saat dikonfirmasi memang benar telah terjadi pencurian tersebut sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini sendiri bermula pada hari Jumat (28/4/2017), saat Tim Buser Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan dan penggrebekan pelaku kasus Curat di Perumahan Damai Langgeng Kota Pekanbaru. Dari hasil interogasi di tkp diketahui bahwa salah satu tersangka adalah pelaku pencurian komponen alat berat di wilayah hukum Polres Kampar.
Setelah itu Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, selanjutnya Tim Buser Polres Kampar menuju ke Polresta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan membawa tersangka ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian komponen alat berat di 3 TKP di wilayah hukum Polres Kampar, yaitu di Desa Rimbo Panjang kec. Tambang, Simpang Tibun Desa Rumbio kec. Kampar dan Simpang Kambing Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Bambang bahwa pengungkapan kasus ini berkat koordinasi yang baik antar Polres jajaran Polda Riau, semoga kedepan dapat lebih banyak lagi pengungkapan kasus dari kerjasama antar Satuan Kerja Polri ini, jelasnya.(Detakkampar/ AP)

