PEKANBARU, AmiraRiau.com- Randi Syaputra, Warga Sri Meranti-Pekanbaru, Senin (11/8/2025), kembali mendatangi Polda Riau guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang dilaporkannya melalui surat nomor SP.GAS/511/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 2 Mei 2025.
Surat permohonan SP2HP tersebut, disampaikan Randi melalui surat tanggal 11 Agustus dengan perihal permohonan SP2HP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Cq Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Randi, dirinya pernah melaporkan tentang dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi berkaitan dengan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dibawah naungan PT. Nadine Indah Cantika dengan vendor Pertamina Hulu Rokan (PHR) tanggal 2 Mei 2025.
"Permohonan SP2HP ini semata-mata merupakan wujud dorongan kepada jajaran Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau agar senantiasa menegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta proporsional yang bertujuan memenuhi hak atas informasi penyidikan bagi pelapor," tulis Randi dalam suratnya.
Dalam hal ini, kata Randi, Polda Riau sudah pernah memanggil dirinya beserta 3 perusahaan untuk meminta keterangan, yaitu PT. Radiant Utama, PT. NaWakara dan PT. Prosys Bangun Persada. Pemanggilan untuk meminta keterangan tersebut, disampaikan Polda Riau melalui surat tertanggal 18 Juni 2025.
"Namun setelah itu, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa. Oleh karenanya, hari ini saya mengajukan SP2HP," ujar Randi.
Sebelumnya, Randi Syaputra melaporkan pihak SPBU Nomor 14.282.610 yang berada di Jalan Yos Sudarso Km 8, Muara Fajar, ke Polda Riau. Randi melaporkan tentang dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan bio solar.
Randi melaporkan ke Polda Riau pada, Rabu 9 April 2025, dengan dugaan modus penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan pihak SPBU dengan perusahaan rekanan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sistem pembayaran yang dilakukan dengan cara fuel voucher.
“Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil transportasi milik PHR melakukan pengisian BBM subsidi di sana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar yang sudah mengantongi keuntungan besar,” ujar Randi.
Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan menegakkan regulasi yang lebih ketat.***