PEKANBARU – Ratusan nelayan Pulau Rupat dan Aktivis bersama Laskar Melayu Bersatu (LMB) Riau bersama tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus menggelar aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/2023).
Kelompok yang menamakan dirinya Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut izin tambang pasir laut PT Logo Mas Utama (LMU).
Aksi diawali long march dari Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma bergerak menuju kantor Gubernur Riau. Koalisi Solidaritas Jaga Pulau Rupat lahir sebagai bentuk solidaritas orang muda dan kelompok masyarakat sipil di Riau atas perjuangan nelayan Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar di Pulau Rupat atas perjuangannya untuk memastikan hak atas laut dan wilayah tangkap yang baik dan sehat.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengklaim keberadaan tambang pasir PT LMU telah merusak ekosistem dan lingkungan laut di kawasan tersebut. Akibatnya berdampak kepada masyarakat terutama nelayan dengan menurunnya hasil tangkapan ikan.
”Kami bersolidaritas atas perjuangan nelayan Pulau Rupat dengan tegas mendesak Gubernur Riau agar segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” kata Koordinator Aksi, Sri Depi Surya Azizah.
Sri Depi juga meminta Gubernur Riau Syamsuar di sisa masa jabatannya tidak menerbitkan izin tambang pasir laut baru di Riau dengan alasan apapun, termasuk dengan alasan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Dalam Pernyataan Sikap yang dibacakan Tokoh Perempuan Riau Azlaini Agus dari kelompok Solidaritas Jaga Pulau Rupat ini menegaskan bahwa, Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka peluang besar bagi Gubernur Riau untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memastikan perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat.
“Bila di akhir kepemimpinan Gubernur Riau Syamsuar yang sudah akan berakhir ini tidak mencabut izin tambang pasir laut PT LMU di perairan Pulau Rupat, jangan kita pilih dia yang akan maju kembali di Pemilu 2024. Sebab Pemerintah Pusat sudah melimpahkan Gubernur Riau yang punya wewenang mencabut izin tersebut,” kata Azlaini Agus.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Helmi D yang sempat dialog dengan pengunjuk rasa pimpinan Azlaini Agus ini menegaskan Juni 2023 lalu izin PT LMU ini sudah dibekukan oleh Dinas KKP Riau. Namun Pemprov Riau di masa akhir kepemimpinan Gubri Syamsuar kata Helmi D akan segera mencabut izin PT LMU dua bulan ke depan ini dan dari sekarang sedang diproses pencabutan izin tersebut. ujar Helmi tegas.***

