Dipergoki Saat Curi AC, Dua Pria di Diciduk Polisi

Ilustrasi Curat - Oketimes

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Petugas Polsek Sukajadi berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial JS alias Joko (32) dan A alias Al (18) pada minggu (11/6/2017) dini hari.

Dua orang pria tersebut diduga merupakan kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga bernama Maruahal di jalan Rajawali Nomor 23 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Dari pengankapan tersebut, turut diamankan barang buktu sebanyak 1 unit Outdoor Air Conditioner (AC) dan 1 unit Stavolt yang merupakan hasil barang curian dari kedua pelaku.

Terjadinya pencurian ini berawal saat korban mendapat kabar dari temannyayang pada saat itu mengetahui jika ada dua orang yang telah mencuri AC dari rumah korban. Beruntung kedua pelaku berhasil dipergoki dan diamankan warga sekitar.

Saat dimintai keterangannya, Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi pada Selasa (13/6/2017) menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi, petugas langsung mendatangi lokasi.

“Mendapati ada dua orang pelaku curat yang sudah diamankan warga tersebut, tim dari Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi. Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya kita bawa ke Mapolsek Sukajadi untuk dilakukan proses pemeriksaan,” jelas Hermawi.

Hermawi juga menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (AP/Tribun)

gambar