AmiraRiau.Com – DPRD Provinsi Riau kembali menggelar sidang paripurna di gedung DPRD Riau yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (23/3/2017). Agendanya kali ini beupa mendengarkan penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubri (Gubernur Riau) Arsyadjuliandi Rachman tahun anggaran 2016.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli itu mengandung tiga agenda sekaligus. Selain mendengarkan LKPj Gubri tahun anggaran 2016, juga ada agenda lain berupa Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan pansus, dan Pengumuman reses Masa Sidang I (Januari-April) Tahun 2017. Dalam kesempatan itu, Septina yang memimpin sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung, Noviwaldy Jusman dan Sunaryo.
Pimpinan sidang Septina menyatakan, rapat paripurna ini sangat penting, dalam paripurna ini Gubernur Riau menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Riau terhadap pengunaan APBD Tahun Anggaran 2016. ”LKPJ ini juga dilakukan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” ujar Septina.
Politisi Golkar ini menyebutkan, penyampaian LKPJ Gubernur Riau terhadap anggaran 2016 ini ada beberapa rujukan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lkpj kepala daerah tersebut diantaranya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 1 kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penganggaran pemerintahan daerah kepada pemerintah setelah peran keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penganggaran pemerintahan daerah. Sebagaimana pasal 17 ayat 1 yang berbunyi laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir laporan tersebut meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah dan penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan serta kenegaraan tugas umum pemerintahan yang telah dilaksanakan selama tahun dalam kaitan ini adalah tahun 2016,” jelas Septina.
Disamping itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tersebut disebutkan juga tentang tata cara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat 1 ayat 2 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6 yang berbunyi antara lain ayat 1 bahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, ayat 3 berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 DPRD menetapkan keputusan DPRD ayat 4 keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan paling lambat 30 hari setelah lkpd diterima ayat 5 keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa.
”Sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah ke depan ayat 6 apabila lkpj sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah lkpj diterima maka dianggap tidak ada rekomendasi,”’ ujar Septina.
Kemudian, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Riau Tahun Anggaran 2016. Gubri menyatakan, untuk memenuhi kewajiban kami sebagai kepala daerah untuk menjelaskan buku laporan yang kami sampaikan ini perkenankan kami mengemukakan garis besar dan pokok-pokok perihalnya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007.
”Kami selaku kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat yang memuat arah kebijakan Umum Pemerintah Daerah pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan penyusunan lkpj Kepala daerah provinsi Riau akhir tahun anggaran 2016 ini juga mengacu pada peraturan daerah provinsi Riau nomor 7 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah rpjmd provinsi Riau tahun 2014-2019 dan peraturan Gubernur Riau nomor 63 tahun 2015 tentang rencana kerja pemerintah daerah rkpd provinsi Riau tahun 2016 nomor 38 tahun 2016 tentang perubahan rencana kerja pemerintahan daerah rkpd provinsi Riau tahun 2016,” ungkap Gubri.
Gubri yang akrab disapa Andi Rahman ini menyebutkan, pelaksanaan kegiatan tahun 2016 lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya.
”Ini merupakan hasil kerja bersama semua pihak baik pihak pemerintah Pemerintah Daerah dunia usaha dan masyarakat serta para Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat ini hal tersebut dan kesatuan gotong royong dan tenggang rasa,” tutur Andi Rahman.
Gubri menerangkan, pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2016 ini juga mengacu pada rpjmd provinsi Riau tahun 2014-2019 yang menguatkan visi provinsi Riau yaitu terwujudnya provinsi Riau yang maju masyarakat yang sejahtera berbudaya Melayu dan berdaya saing tinggi menurunnya kemiskinan,Tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur berdasarkan visi tersebut juga telah ditetapkan 9 misi pembangunan jangka menengah daerah provinsi Riau 2014 2019 sebagai berikut, pertama meningkatkan pembangunan infrastruktur, kedua, meningkatkan pelayanan pendidikan, ketiga meningkatkan pelayanan kesehatan, keempat menurunkan kemiskinan, kelima mewujudkan pemerintahan yang handal dan terpercaya tetap pemantapan kehidupan politik pembangunan masyarakat yang berbudaya Melayu beriman dan bertakwa, ketujuh memperkuat pembangunan pertanian dan perkebunan, kedelapan eningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beserta pariwisata dan kesembilan meningkatkan peran swasta dalam pembangunan.
”Pelaksanaan 9 misi pembangunan daerah di atas dilakukan oleh pemerintah provinsi Riau dengan mengalokasikan anggaran secara proporsional dan dikelola sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara bertahap mulai dari saat pendapatan belanja dan pembiayaan pemerintah provinsi Riau,” ujar Andi Rahman.
Setelah Gubri selesai membacakan LKPJ Tahun Anggaran 2016 dibacakan gubernur Riau, dilakukan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2016 kepada Ketua DPRD riau Septina Primawati didampingi tiga wakil ketua DPRD Riau Manahara Manurung, Sunaryo dan Noviwaldi Jusman.
Kemudian piminan sidang Septina melanjutkan paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan pansus. Gubri menyampaikan pendapatnya tentang ranperda tentang Keolahragaan dengan memberikan apresiasi ranperda yang merupakan ranperda prakarsa DPRD Riau. Kemudian, dilakukan pembentukan pansus, Ketua Pansus terpilih Markarius Anwar dan Wakil Ketua Eddy A.M. Yatim.
Septina selaku pimpinan sidang melanjutkan paripurna Pengumuman reses Masa Sidang I (Januari-April) Tahun 2017. Setelah masa sidang I ditutup maka selanjutnya seluruh anggota dewan melakukan reses dengan menjaring aspirasi masyarakat pada daerah pemilihan masing-masing. (ADV/Hms/Ismi/Ee)