Pekanbaru (amirariau.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gelar sidang paripurna dengan pentampaian perubahan Perda No.10 Tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannyan pada Senin (18/11/2019) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, P.hD dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau, H. Edy Natar Nasution serta seluruh perwakilan instansi terkait mulai dari Kepala Dinas hingga Rektor dari beberapa Universitas di Pekanbaru.
Selain membahas tentang Perda No.10 tahun 2015, paripuirna ini juga membahas tentang penyelenggaraan kearsipan.
Tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Riau. Karenanya butuh regulasi khusus yang mengatur sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Riau. Tanpa melupakan sektor pembangunan yang harus berlanjut di Provinsi Riau. Bila ada hal yang perlu diubah, akan dilakukan perubahan.
“Ini belum final, akan dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan tanah ulayat dan pemanfaatannya untuk meminimalisir konflik dengan masyarakat. Karena kita juga tidak ingin merugikan masyarakat. Nanti akan ditangani oleh tim yang ahli di bidang ini. Kita tunggu saja regulasinya”, ungkap Eet selaku pemimpin sidang kepada amirariau. (amira)

