Hak PPPK Resmi Disamakan dengan PNS, Kepala BKN: Semua ASN!

Hak PPPK Resmi Disamakan dengan PNS, Kepala BKN: Semua ASN!
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

BEKASI, AmiraRiau.com- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi mengumumkan penyetaraan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal tunjangan, pensiun, dan jenjang karier.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pelantikan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi pada 2 Juni 2025 lalu.

Dalam pidatonya, Zudan menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK. Baik dari segi istilah, seragam, hingga hak kesejahteraan, semua akan disamaratakan sebagai satu kesatuan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini disebut sebagai terobosan besar dalam reformasi birokrasi dan keadilan ASN. Selama ini, banyak PPPK mengeluhkan perbedaan signifikan dengan PNS, terutama dalam jaminan pensiun dan tunjangan. Namun, dengan komitmen BKN, perbedaan itu akan segera dihapuskan.

Zudan juga menekankan pentingnya menghapus penyebutan terpisah antara PNS dan PPPK. “Mereka semua adalah ASN, dan sudah seharusnya diperlakukan setara,” tegasnya melalui akun resmi Instagram BKN sebagaimana dilansir https://fahum.umsu.ac.id/, Sabtu (5/7/2025).

Sebagai bentuk konkret penyatuan, seragam resmi PPPK kini disamakan dengan PNS, yaitu seragam KORPRI.

Hal ini diharapkan menjadi simbol kuat penyatuan status kepegawaian serta penghargaan atas kontribusi PPPK terhadap pelayanan publik.

Masalah jaminan pensiun PPPK menjadi salah satu sorotan utama pemerintah.

Zudan memastikan bahwa BKN tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menyetarakan sistem pensiun antara PPPK dan PNS secara bertahap.

“Setelah diangkat, langkah selanjutnya adalah menjamin kesetaraan kesejahteraan, termasuk pensiun dan tunjangan. Ini adalah prioritas kami,” ujarnya.

Tak hanya menyamakan hak, BKN juga akan membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK agar memiliki peluang promosi yang setara dengan PNS.

Ini termasuk rencana pelatihan dan pembinaan karier di lingkungan birokrasi.

Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK juga menjadi perhatian utama.

Zudan menyebut bahwa BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan guru PPPK.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian masa depan bagi para pendidik.

Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK.

Mulai dari tunjangan, jaminan pensiun, jenjang karier, hingga seragam, semua ASN akan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Kebijakan ini juga memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang sedang menunggu pengangkatan menjadi PPPK.

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional di sektor ASN.***

#Hak PPPK

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index