Haram !! Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi

Samyang - Kimchi Ramen Foto : Kumparan.Com

Jakarta, AmiraRiau.Com – Siapa yang tidak tau makanan Korea ini. Apalagi jika kamu pecinta Samyang dan mi instan lainnya asal Korea, sebaiknya lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi.

Surat edaran BPOM
Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut.
“Ya, benar,” ujar Dewi Sabtu (17/06/2017)
Nongshim – Shin Ramyun Black. Foto : Kumparan.Com

Melalui Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).

“Surat tersebut berupa pesan ke Balai se-Indonesia,” kata Dewi.
Samyang – Kimchi Ramen Foto : Kumparan.Com

Dikutip dari Kumparan, BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung dan memiliki fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil sampling, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk – produk dari peredaran di seluruh Indonesia.

“Tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label,” dalam keterangan BPOM di surat edaran tersebut.
Samyang U-Dong. Foto : Kumparan.Com

Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:

1. Samyang, dengan produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi
2. Nongshim, dengan produk mi instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mi instan Yeul Ramen
Dengan adanya hasil temuan itu, BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut.
“Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing,” jelas BPOM dalam keterangannya.
Ottogi – Yeul Ramen. Foto : Kumparan.Com

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak importir, baik Samyang, Nongshim dan Ottogi menanggapi surat tersebut. (AP)

gambar