Hasil Musyawarah Rakyat, Masyarakat 3 Desa di Siak Sepakat Tuntut Kemitraan 20% PT. AIP

Ketua Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAAM), Heri Ismanto.

SIAK, AmiraRiau.com-Ratusan warga yang berasal dari Maredan, Tualang Timur dan Pinang Sebatang, Kabupaten Siak, menggelar musyawarah rakyat, Selasa (23/1/2024) malam. Musyawarah tersebut merupakan langkah awal perjuangan masyarakat menuntut hak Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dari PT Aneka Inti Persada (AIP).

Musyawarah Masyarakat 3 Desa yang di gelar di Desa Tualang Timur ini di hadiri sejumlah tokoh masyarakat. Dalam Musyawarah tersebut, masyarakat sepakat menyerahkan kuasa perjuangan kepada Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAAM).

Ketua YAMAAM, Heri Ismanto mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Siak tanggal 3 Oktober 2023 tentang FPKM, PT. AIP menjadi salah satu Perusahaan yang belum menyelesaikan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Surat Bupati tersebut sejalan dengan Perintah Undang-Undang 39 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Lainya, dimana ada hak masyarakat yang harus di tunaikan PT.AIP.

“Ini adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang Undang dan peraturan pemerintah lainnya, jadi pihak perusahaan harus melakukannya, duduk bersama dengan masyarakat, kita siap bicara solusi dan tidak perlu berdebat yang akhirnya membuat sia-sia, dan berakhir kepada perusahaan tidak aman untuk berinvestasi karena ada gejolak sosial dan akan mempengaruhi Sertifikasi RSPO & ISPO,” tutur Heri.

Dikatakan Heri, Pihaknya sudah melakukan telaah dan kajian hukum terhadap tuntutan masyarakat dan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga tuntutan masyarakat ini bisa di realisasikan sesegera mungkin.

“Kami dalam waktu dekat bersama Masyarakat 3 desa juga akan melakukan aksi di Kantor Bupati Siak dan Kantah BPN Siak, untuk menunjukan bahwa keinginan FPKM ini merupakan tuntutan yang di inginkan masyarakat” katanya.(cei)***

gambar