Jambret Ibu-ibu di Pekanbaru, Mantan Anggota Polisi Dibekuk Warga

Pekanbaru, AmiraRiau.Com-Mantan anggota polisi berinisial DA (32) terlibat aksi penjambretan di Riau. DA tertangkap oleh warga Jalan WR Supratman Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru saat kabur ke gang buntu.

DA sempat bertugas di Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan pangkat Bripda. Kartu identitas kepolisiannya terakhir dikeluarkan pada tahun 2010.

“Tersangka jambret inisial DA ini memang sudah dipecat dari anggota Polri beberapa tahun lalu,” kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, Kamis (27/12), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Angga menjelaskan, kasus penjambretan ini terjadi pada Rabu (26/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat korban Aam Wirawati (48) sedang dibonceng anaknya melintas di Jalan WR Supratman.

Tiba-tiba, datang pelaku dari arah belakang sebelah kiri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah BM 3193 TX, merampas dompet yang dipegang korban dengan tangan kirinya.

“Saat itu korban langsung teriak minta tolong sehingga warga sekitar mengejar pelaku. Sampainya di gang buntu pelaku ditangkap dan diamankan warga,” ujar Angga.

Tidak berapa lama kemudian, anggota Polsek Limapuluh mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Polisi lalu membawanya ke kantor untuk proses penyidikan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara keseluruhan Rp 2.662.000, dan tersangka di jerat pasal 365 KUHP,” kata Angga.

Sementara itu, PS Paur Humas Polres Indragiri Hulu Bripka Misran saat dikonfirmasi membenarkan bahwa DA merupakan mantan personelnya.

“Yang bersangkutan (DA) dipecat dari anggota Polri karena kasus disersi. Namun di samping itu, juga bersangkutan ada kasus narkoba,” kata Misran. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

gambar