Kejaksaan Negeri Pekanbaru Akan Sita Aset Koruptor Kelas Kakap Nader Taher Sesuai Putusan MA

Nader Taher, Mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pasca ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau, setelah buron selama 19 tahun, aset Nader Taher, Mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang jadi terpidana korupsi investasi Bank Mandiri, ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk dilakukan penyitaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, mengatakan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari Nader Thaher.

Niky menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara dan dokumen-dokumen untuk melakukan penyitaan aset milik Nader Thaher.

“Saat divonis penjara 14 tahun oleh Mahkamah Agung, Nader belum mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp35,9 miliar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti Rp35.974.848.500. Dengan ketentuan, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu, saat proses kasasi. Pelepasan dilakukan karena masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Sebelum mengeluarkan Nader Thaher, pihak Lapas berkonsultasi ke PT, Kejaksaan Negeri, dan MA terkait masa penahanan dari PT Riau yang sudah habis sejak 21 Maret 2006 lalu.

Pengakuan PT Riau ketika itu, pihak pengadilan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan ke MA sejak 15 Maret 2006 lalu, sehubungan telah adanya putusan banding dari PT Riau yang memberikan hukuman 7 tahun penjara.

Putusan banding ini lebih ringan 7 tahun dari putusan PN Pekanbaru dengan vonis 14 tahun kurungan. Namun, hingga masa penahanan habis, pihak MA belum juga memberikan penetapan masa perpanjangan penahanan tersebut hingga Nader Thaher dilepas demi hukum dengan jaminan oleh pihak keluarga dan pengacaranya.

Nader Taher ditangkap setelah buron 19 tahun oleh tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, di Apartemen Gateway Ciracas, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/2/2024) lalu.

Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher adalah kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada tahun 2002. Uang puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk membeli empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Cara Nader menghindari endusan aparat selama 19 tahun pelariannya dengan mengubah identitas. Nader Taher mengganti KTP di Cianjur tahun 2014. Dia kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.

Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi oleh pergantian identitas tersebut Saat ditangkap di Bandung.***

Editor: Alseptri Ady

gambar