Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Senin (24/2) Sejumlah warga Jalan Gugus, Kelurahan lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, membekuk seorang pemuda berinisial ZP (18).
ZP dibekuk saat ia berusaha mencabuli seorang pelajar usia 14 tahun, namun pada saat ZP ingin melakukan kegiatannya ia malah kepergok. ZP yang berusaha dimelarikan diri dapat ditangkap warga sekitar lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
Kejadian ini bermula pada Senin sekitar pukul 04.30 WIB, korban tengah tertidur pulas di kedai milik orang tuanya. ZP datang ke kedai tersebut dengan cara diam – diam dan mengendap – endap.
ZP sendiri masuk ke dalam kedai melalui pintu bagian belakang dan melepas gembok pintu yang tak terkunci. Setelah berhasil masuk ke dalam kedai secara diam – diam, pelaku lalu segera menuju tempat tidur korban. Tidak tahan pelaku segera meraba – raba bagian tubuh gadis di bawah umur tersebut.
Korban yang merasa aneh dan terbangun seketika terkejut dari tidurnya lalu berteriak melihat ZP yang ternyata sudah melepas celananya dan hanya menggunakan celana dalam.
Ditemui Selasa (25/4) di tempat terpisah, Kompol Bimo Ariyanto, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pekanbaru menjelaskan bahwa diduga pelaku bukan hanya melakukan pengintipan sekali dua kali. Namun sudah berulang kali.
“Pelaku diduga sudah berulang kali mengintip dan mencari waktu saat orang tua korban tidak berada di kedai. Saat itulah pelaku masuk ke dalamkedai,” jelas Bimo.
Bimo juga menambahkan, pada saat korban berteriak, ZP dengan kondisi hanya mengenakan celana dalam berusaha melarikan diri. Namun warga sekitar berhasilmengamankannya.
“Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian,” tambahnya
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. (AP/JPNN)