Keren… Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp13,2 Miliar

Photo : bisnis.com

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Penindakan terhadap peredaran barang ilegal, hingga saat ini terus dilakukan pihak pemerintah melalu instansi penegak hukum. Hal itu, untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan. Seperti gencar dilakukan Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar dalam pemberantasan tersebut.

Dimana, pihak Dirjen Bea Cukai Riau dan Sumbar ini telah memusnahkan 19 jutaan batang rokok dan 6 ribuan botol miras. Dengan total nilainya ini sebesar Rp13,2 miliar. Pemusnahan barang ilegal berlansung tanggal 26 September 2017, betempat halaman belakang Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Jalan Letkol Hasan Basri.

Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai alat berat pada ribuan botol miras, serta
dibakar khusus untuk rokok. Dengan disaksikan sejumlah undangan yang berasal instansi terkait. Asal barang-barang disita pihaknya Bea Cukai ini dari berbagai daerah diselundupkan dalam wilayah di Provinsi Riau.

“Barang ilegal ini, hasil penindakkan kita yang selama periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Barang ini, kita amankan seluruh wilayah kerja Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar. Ini, merupa hasil kerja ekstra dilakukan
dari operasi, intelijen dan informasi masyarakat. Sehingga hasil seperti sekarang ini,” terang Yusmariza.

Penegasannya Ka-Kanwil Dirjen Bea Cukai Riau dan Sumbar, dipaparkan pada wartawan. Selasa (26/9), saat jelang acara pemusnahaan tersebut.
Tapi diakuinya, pada pengembangan kasus penyelundupan itu, Bea Cukai masih sulit mengembangkan. Sebab keterbatasan dari personil. Makanya diminta kerjasama semua pihak.

“Inikan sulit mengembangkan kasus penyelundupan barang-barang yang ilegal tersebut. Karena dalam hal ini pelaku menggunakan pola terputus-putus. Sehingga tidak dapat dilesuri sumbernya. Selain itu, masih kurang personil kita. Ini kesulitan kita, tetapi kita akan tetap bisa memaksimalkan dalam penangan,” ujar Yusmariza.

Dikatakan dia, rokok serta minuman keras ilegal ini berasal dari luar Riau dan Sumbar. Barang disita ini, kalau ditaksir nilainya Rp13,2 miliar. Maka dengan potensi kerugian negara ada sekitar Rp5,7 miliar. Dan lebih parah itu kerugian dalam inmaterial. Yakni bisa berpotensi merusak orang yang konsumsi barang-barang tersebut.

Yusmariza kesempatan itu tegaskan bahwa, tercatat ada sekitar 19 kasus ditindak Bea Cukai pada priode Juni 2016 hingga Maret 2017. Barang itu seperti rokok dikemas pelaku dalam karton dengan berbagai merek. Dan begitupula dengan Miras. “Ini sangat melanggar ketentuannya UU tentang
Cukai Indonesia,” ujar Yusmariza.

Sebab sambungnya, pada penyitaan tersebut diketahui barang-barang itu tanpa dilekati pita cukai. Namun ada juga, menggunakan pita cukai palsu. Penyitaan dilakukan ini tidak semata hasil kerja dari Bea Cukai, tetapi ada hasil kerjasama dengan instansi lain dalam penegakan hukum. Artinya ini untuk membrantas barang ilegal.

gambar