KPK Sudah Terbukti Efektif Menindak Koruptor, untuk Apalagi Revisi UU?

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-KPK dinilai sudah efektif dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi. Yang terbaru pejabat MA dicokok karena bermain dalam urusan salinan putusan.

Nah, kerja yang efektif ini malah kemudian akan ‘diganggu’ dengan revisi UU. Menjadi pertanyaan, revisi ini untuk menguatkan atau justru melemahkan?

”UU KPK tidak usah direvisi. Masih sangat diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat. Termasuk penyadapan tidak perlu dipersoalkan, karena dengan kewenangan itu, mudah-mudahan KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, termasuk perbuatan perencanaan korupsi,” kata Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. Komariah Emong, Selasa (16/2/2016).

”Pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan dan hasilnya sangat memuaskan. Instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget. Pokoknya, jangan direvisi. KPK masih cukup kuat dengan UU yang sekarang ada,” tambahnya, sebagaimana dilansir detik.com.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Kehutanan Institut Perhutanan Bogor Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo. Menurut dia, sejak lima tahun terakhir KPK cukup intensif masuk ke sektor hutan, tambang, kebun dan pangan. Dan itu sangat relevan karena sektor SDA itu berciri publik, baik penguasaannya maupun fungsinya.

”Peran KPK yang sudah terbukti kuat dalam melakukan penindakan mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangannya melakukan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA itu. Pelemahan KPK berarti juga akan melemahkan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA yg korup dan tidak adil selama ini,” jelasnya.

”Kesimpulannya, revisi UU KPK yang arahnya untuk melemahkan KPK, sama sekali tidak dapat ditolerir,” tutur Hariadi lagi.

Sedang menurut Guru Besar Hukum Uniervsitas Bosowa ’45, Makassar Prof. Dr. Marwan Mas, M.H., rencana revisi UU KPK yang digagas DPR selaku hak inisiatif, harus ditolak, karena ada lima poin penting yang secara sistematis akan melumpuhkan KPK. Jika itu lolos, wewenang KPK seperti melakukan ”penyadapan” yang harus ada izin Dewan Pengawas KPK, maka KPK tidak akan punya taring lagi.

”Perlu dipahami, bahwa transaksi suap yang dilakukan di ruang-ruang gelap, hanya bisa dibongkar dengan menyadap telepon pelaku,” tegas Marwan.

Menurut dia, kalau DPR membentuk lembaga baru bernama Dewan Pengawas KPK yang turut mengurusi proses hukum acara dengan memberikan ”izin penyadapan”, maka akan semakin rancu proses hukum beracara, bahkan menyimpang terlalu jauh dari sistem hukum.

”Saya tidak alergi terhadap revisi UU KPK, tetapi substansinya ”harus betul-betul menguatkan wewenang KPK”. Artinya, wewenang besar yang sudah berjalan efektif seperti ”penyadapan” tidak perlu diutak-atik, sedangkan yang lemah diperkuat seperti memberi wewenang bagi KPK untuk merekrut penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan. Kalau seperti itu revisi UU KPK saya kira harus ditolak dan tidak perlu ada revisi,” tegas dia.

Marwan mengimbau agar Anggota DPR tidak perlu takut pada keuatan KPK, Kalau memang tidak ada niat untuk korupsi. Ingat.

”KPK adalah anak kandung reformasi yang diinginkan rakyat sebagai ”institusi khusus” selain Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar. Korupsi hanya bisa dibongkar dan dibuktikan di pengadilan, jika ada cara-cara luar biasa yang diberikan kepada KPK seperti yang diatur dalam UU KPK (UU Nomor 30/2002),” tutup dia. (ee)

(f: dtc)

gambar