KPK Temukan Uang Tunai Rp 1,7 M Milik Sekretaris Mahkamah Agung

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis total uang ditemukan di kediaman sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD), saat penggeledahan pada Kamis (21/4) lalu. Total uang di kediaman Nurhadi ternyata mencapai Rp 1,7 miliar.

”Setelah menghitung jumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah NHD (Nurhadi) terkait PK PN Jakarta Pusat KPK menyita uang dari kediaman NHD dalam bentuk mata uang asing dan rupiah,” kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/4), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Menurut dia, ada lima mata uang asing ditemukan penyidik, di antaranya USD 37.603, 85.800 dolar Singapura, YEN 170.000, 7.501 Riyal dan Euro 1.335.

Namun, hingga saat ini KPK masih terus mendalami kejelasan uang tersebut. “Kami masih belum mengetahui uang tersebut untuk apa, saat ini penyidik masih mendalami,” jelasnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan PK tersebut masih terkait perlawanan antara PT First Media dengan PT Astro Group. PT Astro group sendiri merupakan dengan satu holding yang sama yaitu Lippo Group.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.

”Dari semua lokasi penggeledahan ditemukan uang, tapi jumlahnya belum dihitung,” ujar ketua KPK, Agus Rahardjo, Kamis (21/4).

Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri, Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Doddy Arianto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Agus pun enggan berkomentar lebih jauh lagi kemungkinan Nurhadi terlibat dari kasus ini. Dia menegaskan KPK masih mendalami kasus ini, termasuk mencari otak pelaku utama dalam kasus suap menyuap. (ee)

(f: merdeka.com)

gambar