KPPR Menduga PT. Sinar Riau Palm Oil Garap Kawasan Hutan di Dumai

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Ketua Pimpinan Pusat – Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR), Muhamad Ridwan, menduga PT. Sinar Riau Palm Oil melakukan kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di dalam kawasan hutan tepatnya di wilayah hukum pemerintahan Kota Dumai.

Menurut Ridwan, dugaan  ia dapati ketika organisasi yang dipimpinnya melakukan pendampingan terhadap Bapak Mahmuddin dalam upaya mengembalikan 120 hektar lahan milik Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05 yang saat ini diklaim dan masih kuasai oleh PT. Sinar Riau Palm Oil.

“Sehubungan dengan persoalan konflik agraria dengan fenomena mafia tanah yang dihadapi oleh Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05 ini kami telah mengambil titik koordinat areal perkebunan tersebut serta melakukan pengecekan dan kami mendapati hamparan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Riau Palm Oil melalui citra satelit kami duga beranda dalam kawasan Hutan Produksi,” ujar Muhammad Ridwan, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, ungkap Ridwan, beberapa fakta penting juga telah terungkap pada rapat 11 Agustus 2023, di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai bahwa berdasarkan hasil penelusuran dokumen administrasi pertanahan di Kantor Camat Bukit Kapur, yang mana telah diketahui bahwa alas hak lahan milik Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05 sebagaimana dimaksud benar terdaftar dan terregister Kecamatan Bukit Kapur.

Terhadap dugaan PT. Sinar Riau Palm Oil melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan ini, kata Ridwan, maka secara keorganisasian KPPR akan melaporkan temuan dan persoalan ini ke Kementerian Kehutanan.

“Sementara terhadap 120 Ha lahan milik Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05 yang saat ini di klaim dan masih kuasai oleh PT. Sinar Riau Palm Oil kami Komite Pejuang Pertanian Rakyat akan menyelesaikan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan hal ini berdasarkan bukti hasil penelusuran dokumen administrasi pertanahan Kantor Camat Bukit Kapur milik Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05 tersebut,” tutur Riwan.***

Editor: Isman

gambar