Tiga bulan lebih berkas aduan kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato di polda riau hingga kini belum menunjukkan proses hukum yang berarti atau diduga lelet sehingga melahirkan seribu pertanyaan di benak ketua dan kuasa hukum kelompok tani tersebut. Rabu 12/9/2018.
Bahkan dari penuturan Paimin didampingi kuasa hukumnya Freddy Simanjuntak, SH.,MH pihaknya sudah merasa curiga dengan pihak polda riau karena dari indikasi beberapa waktu yang lalu dengan kehadiran anggota satuan intel polres rohul yang menginterogasi sejumlah anggota koptan dengan perihal lain dan membujuk anggota tersebut untuk melaporkan ketuanya ke pihak berwajib semakin menambah kecurigaan koptan itu.
Menurut Paimin dalam waktu 30 Hari Kerja, terhitung dari diserahkanya laporan pihaknya ke berbagai instansi di tingkat provinsi riau, maupun tingkat pusat, maka pihak kelompok tani reboisasi mendiri sei mahato kabupaten rohul riau akan turun ke lokasi lahan reboisasi yang saat ini dikuasai oleh 2 koperasi yang diduga anak angkat PT. TORGANDA untuk menguasai lahan tersebut dengan cara apapun.
“Dengan jumlah seribu lebih massa yang terdiri dari anggota kelompok tani, kami dan jajaran pengurus kelompok tani serta didampingi oleh kuasa hukum kami, Freddy Simanjuntak,SH.,MH akan menguasai lahan itu dari tangan 2 koperasi itu, dengan taruhan nyawa pun kami semua akan siap,” kata Paimin.
Paimin yang didampingi oleh jajaran pengurus koptan itu dengan nada kecewa terhadap penegak hukum dan pemerintah kabupaten rohul melalui dinas kehutanan mengatakan ia dan seluruh jajaran pengurus sudah lelah dan tidak punya rasa kepercayaan lagi terhadap penegak hukum maupun pemerintah karena sejak tahun 2008 hingga kini pemerintah di tingkat daerah maupun pusat tidak pernah merespon permasalahan yang dialami oleh pihaknya.
“saya dan pengurus koptan yang saya pimpin sudah mulai tidak percaya lagi dengan instansi penegak hukum di riau ini, bahkan dengan pemerintah pusat, karena hingga kini hak kami sebagai rakyat telah dirampas oleh pihak lain yang diduga di backup oleh PT. Torganda dan sudah kami laporkan ke semua penegak hukum dan pemerintah namun tidak digubris,”terang Paimin.
Paimin mengaku dalam bulan agustus hingga bulan september 2018 ini, pihaknya melalui kuasa hukumnya, Freddy Simanjuntak, SH.,MH telah kembali melaporkan perihal ini ke semua lembaga penegak hukum dan pemerintah di tingkat daerah maupun pusat, namun menurutnya tetap saja tidak mendapat respon.
“Kami dalam waktu satu bulan ini sudah melaporkan ke Polda riau, Dinas kehutanan riau, Ombudsman, Kejagung, Mabes Polri, KLHK, Mensesneg, Mendagri, Menkuham, DPR RI, Kompolnas, maupun ke Presiden RI Joko Widodo dan kami akan mencoba menunggu selama 30 hari ini, tetapi jika tidak ada respon yang jelas kami terpaksa akan turun ke lahan reboisasi untuk menguasai lahan kami dengan taruhan nyawa,”kata Paimin.
Menurutnya hingga kini pihaknya telah menyiapkan anggotanya untuk turun ke lahan reboisasi yang telah dalam penguasaan pihak koperasi anak angkat PT. Torganda, di akuinya pihaknya sudah hampir putus asa melihat reaksi penegak hukum maupun pemerintah yang diduga telah menerima sesuatu dari koperasi terduga anak angkat PT. Torgamda itu.
“sepertinya tidak ada jalan lain pak, sebagai warga megara yang baik kami sudah mencoba menghormati hukum, namun kelihatanya semua sia-sia dan rasanya semua lembaga terkait di tingkat daerah maupun pusat sudah di kondisikan oleh PT. Torganda terduga bapak angkat koperasi itu,”lanjut Paimin.
Terkait dengan peran PT. Torganda dibelakang 2 koperasi perampas lahan reboisasi tersebut menurut penuturan Paimin dan jajaran pengurus lainya kepada media, adalah pada saat pengrusakan tanaman perhutanan reboisasi itu tahun 2008 dan 2011 beberapa alat berat PT. Torganda terlihat turut melakukan pengrusakan tanaman koptan dan fasilitas masyarakat koptan itu.
“Jika pemerintah daerah, pusat maupun kepolisian daerah dan mabes polri tidak repon lagi dengan nasib kami, satu-satunya pilihan kami adalah perang mempertahankan hak kami,” pungkas Paimin
Dari apa yang disampaikan oleh pihak koptan tersebut, dan untuk mencari kebenaran dari pernytaan Paimin, media ini mencoba konfirmasi kepada pihak kepolisian Polda riau, melalui Dirkrimsus polda, Kombes.Pol Gidion, namun bungkam sekalipun telah membaca pertanyaan media ini melalui WA, sementara kabid humas polda riau, Kombes Pol Sunarto hanya bisa menjawab ia harus tanya dulu.
“saya tanya dulu ya,” tulisnya menjawab.
Selanjutnya awak media ini kembali konfirmasi kepada kapolres Rohul melalui Kasat reskrim hingga berita ini dilansir pihak kepolisian polres rohul melalui kasat reskrimnya mengatakan bahwa pihaknya sedang proses.
“Masih proses ya bg. Penyidik ttp koord yg baik dgn pelapor terkait perkembangannya,” tulis kasat itu melalui WA.
Namun sesuai dengan isi laporan koptan tersebut, telah dilengkapi dengan lampiran alat bukti lengkap terkait data-data legal dan kepemilikan lahan dari perintah rohul kepada koptan reboisasi, berikut dengan bukti-bukti perampasan lahan tersebut oleh 2 koperasi anak angkat PT. Torganda di nilai telah cukup dasar untuk memanggil ketua koperasi itu untuk di periksa, kepada media ini kasat reskrim tersebut mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi.
“Kami jmput bola bg. Belum ada laporan resmi ke polres rohul, Trims,” tulisnya.
Melihat jawaban kasat reskrim diatas dapat kita nilai adanya pernyataan yang kontradiktif dan melahirkan pertanyaan bagi publik, dimana jawaban yang pertama terdapat pengakuan bahwa pihaknya terus melakukan proses dan tetap menjalin komunikasi baik dengan pelapor, namun pada jawaban kedua disebut pihaknya belum terima laporan resmi.