Layangkan Somasi, LSM Penjara Kampar Tuntut Penjelasan Transparan Soal Anggaran Makan Minum 2024

KAMPAR, AmiraRiau.com– Bupati Kampar disomasi soal anggaran makan minum tamu dan bupati tahun 2024. Somasi ini, menurut Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra, karena  beberapa hal, salah satunya dinilai tidak wajar.

Dalam somasi yang dikirim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara kepada Bupati Kampar melalui Kabag Umum Setda Kampar minggu lalu, dijelaskan terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum tamu Bupati Kampar di Bagian Umum Setda Kampar tahun 2024.

Baca Juga:

Diduga Dimanipulasi, LSM Penjara akan Laporkan Penggunaan Dana Makan Minum Kampar 2024

“Total anggaran fantastis lebih dari 6 miliar rupiah. Kami merasa perlu menyampaikan somasi ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana rakyat,” ujar Budi Hendra, Selasa (28/1/2025).

Dalam somasinya, LSM Penjara menyampaikan point-point yang menjadi sorotan:

  • 1. Anggaran Tidak Wajar;
    Biaya prasmanan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah per meja dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Diduga terjadi mark-up pada jumlah tamu maupun harga konsumsi.
  • 2. SPJ Diduga Fiktif;
    Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan anggaran tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga memunculkan indikasi adanya manipulasi data.
  • 3. Proses Pengadaan Tidak Melalui Tender;
    Besarnya anggaran ini diduga tidak melewati prosedur pengadaan yang sesuai aturan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal tersebut, kata Budi, LSM Penjara dengan ini menuntut: Pertama, penjelasan resmi dan transparan dari pihak Bagian Umum Setda Kampar terkait rincian anggaran dan penggunaannya. Dan kedua, komitmen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami memberikan tenggat waktu 7 hari kerja sejak surat ini diterima untuk memberikan klarifikasi dan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana diminta,” ujarnya.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, LSM Penjara akan mengambil langkah hukum lain guna memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan transparansi. Kami berharap adanya langkah konkret dari pemerintah Kabupaten Kampar untuk menanggapi permasalahan ini,” tutur Budi Hendra.

Sebelumnya, Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra, SE, menilai anggaran Rp 6 miliar lebih untuk makan minum tamu dan Bupati Kampar di Bagian Umum Setda Kampar tahun 2024, tidak masuk akal.

“Dengan jumlah yang fantastis dan tanpa melalui proses tender tersebut, muncul dugaan kuat adanya manipulasi dalam penggunaan dana rakyat ini,” ujar Budi, Rabu (22/1/2025).

Tak diperoleh keterangan dari Pj Sekretaris Daerah Kampar, Ramlah, SE.,M.Si, mengenai hal ini karena belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

gambar