Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Asyik menipu akhirnya AS Diciduk. Ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap AS, seorang tersangka penipuan dengan modus SMS (pesan singkat) berhadiah. AS yang berusia berusia 21 tahun itu telah menipu banyak korban.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Selasa (29/5/2018), Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan menjelaskan bahwa tersangka diamankan di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenrang Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, 26 Mei 2018 lalu.
“Penipuan dilakukan sejak dua tahun lalu,” jelas Gidion.
Penipuan yang dilakukan oleh tersangka dimulai dari membuat website dengan nama gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.bogspot.co.id dan /m-kios-jkt.blogspot.co.id. Dari dalam website tersebut dicantumkan nama pejabat dan surat dari Departemen Sosial yang tidak valid. Untuk menarik korban agar masuk dalam perangkap, tersangka mencantumkan hadiah yang sangat menggiurkan. Sebut saja empat hadiah utamanya adalah Uang Rp100 juta, Rp75 juta, satu unit sepeda motor dan satu unit smartphone.
“Bagi korban yang tertarik diarahkan membuka salah satu website. Sampai akhirnya korban diminta membayar pajak sebesar Rp3 juta pada Bank Indonesia,” ungkap Gidion.
Agar aksinya berjalan dengan lancar, AS menggunakan sebanyak 23 modem. Dengan rincian satu paket, bisa mengirim 1.900 SMS hanya dalam satu kali kirim.
“Total pengirimannya mencapai 43 ribu,” kata Gidion.
Perjalanan penipuan yang dilakukanAS pun akhirnya berakhir saat dirinya dilaporkan oleh korban Benny ke Polda Riau pada 16 April 2018 lalu. Menerima laporan tersebut, Polda langsung bergerak cepat dan menyelidiki keberadaan AS. Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan yang berarti dari tersangka.
Dalam aksinya AS sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Tak hanya meminta pulsa, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban. Dari tangannya disita 23 modem, satu unit laptop dan beberapa gadget.
“Keterangan tersangka melakukan sendiri, suara itu dibuat dengan menggunakan teknik tertentu,” tambah Gidion.
AKBP Sunarto yang mendampingi Gidion menambahkan bahwa tersangka bisa mengaktifkan 23 modem dengan memanfaatkan data korban.
“Untuk mengirimkan hadiah, korban diminta menyertakan data KK dan KTP karena itu dia bisa mengoperasikan banyak kartu,” ucap Sunarto.
Sunarto meminta masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Biar kita tindaklanjuti,” tutupnya.