JAKARTA, AmiraRiau.com - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, resmi mengumumkan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12 persen, yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Diskon ini ditujukan bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
Sri Mulyani menyatakan, “Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, "ujar Sri Mulyani
- Baca Juga Bahasa Melayu sebagai Bahasa ASEAN
Ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Saat dilansir detik.com, Senin (16/12/2024)
Pemberian diskon ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilai insentif yang dialokasikan mencapai Rp12,1 triliun, yang diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan hal ini berkah karena mengurangi beban saudara-saudara kita. Ia menekankan bahwa diskon ini akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang paling terdampak.
Meskipun pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA akan tetap dikenakan PPN, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kenaikan pajak. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan demikian, diskon listrik 50 persen selama dua bulan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.***
Editor: Alseptri Ady