JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang melakukan survei terhadap wajib pajak (WP) melalui sambungan telepon. Survei dilakukan untuk mengetahui Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan Tahun 2023.
DJP menyatakan kegiatan survei dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan. Survei akan berlangsung dalam metode wawancara dan menggunakan saluran telepon sepanjang mulai Agustus hingga Oktober 2023.
“Survei dilakukan dengan metode wawancara, menggunakan dua jenis platform responden yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler sepanjang Agustus-Oktober 2023,” Dilansir pengumuman resmi di Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (30/8/2023).
Jika wajib pajak menerima panggilan dari 1500200, hal itu dipastikan resmi dari DJP. Sambungan telepon itu digunakan untuk berbagai tujuan yakni survei perpajakan, kampanye penyampaian SPT Tahunan, pengingat utang pajak, atau layanan penyampaian informasi lainnya.
DJP dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), melainkan juga via panggilan keluar (outbound call) alias petugas pajak menelepon wajib pajak.
“Jangan ragu! Apabila kawan pajak menerima telepon dari nomor 1500200 baik dari agen Kring Pajak maupun voice blast. Hal tersebut merupakan layanan resmi dari DJP,” tuturnya.***