AMIRARIAU.COM – Pejabat Pemkab Rohul, Kamis (23/3/2017) menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi sebagai aksi anti korupsi dan gratifikasi yang berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati dan disaksikan Plt Bupati H. Sukiman.
Kegiatan itu juga diikuti Sekdakab Damri Harun, 28 Kepala SKPD, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, termasuk 25 anggota Pokja ULP, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), 57 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul dan BPD.
Damri menegaskan, Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi sesuai intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 356/ 4429/ SJ tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah.
Maksud dan tujuan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas, menurut Damri, untuk mengingatkan komitmen para pemangku jabatan berjanji ke dirinya sendiri untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi.
Usai penandatangan pakta integritas, Plt Bupati Sukiman mengajak seluruh pejabat bekerja profesional dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. “Pada pelaksanaan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan, hendaknya bukan sekedar memenuhi syarat administrasi ukuran keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dievaluasi KPK. Namun ini agar benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan,” ujar Sukiman.
Bahkan dengan ditandatanganinya pakta integritas, para pejabat sepakat dan berjanji kepada diri sendiri untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang,termasuk peran sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi. “Seluruh Kepala SKPD, Pokja ULP, dan kita semuanya, mulai kini bekerjalah sesuai Tupoksi masing-masing. Jangan mencampuri yang bukan tugas dan wewenang kita,” harapnya.
Agar pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih semarak dan menjadi budaya kerja bagi ASN Pemkab Rohul, seluruh Kepala SKPD diminta membuat dan menandatangani pakta integritas serupa di SKPD masing-masing yang diikuti pejabat eselon III dan eselon IV.
Sukiman mengharapkan, dilakukannya percepatan pekerjaan tahun anggaran 2017, agar proses pembangunan segera dilaksanakan, dan masyarakat memanfaatkan pembangunan. Dia juga meminta Kepala BPKAD Rohul Jaharuddin, Bagian Hukum dan SKPD terkait lainnya agar menyelesaikan administrasi keperluan penggunaan dana APBD tahun anggaran 2017, antara lain SK pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dan bendahara agar segera dibuat paling lambat 27 Maret 2017.
Kemudian seluruh Kepala SKPD juga diminta segera tunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paling lambat 27 Maret 2017. “Diharapkan saat APBD 2017 bisa digunakan, seluruh kegiatan segera dilaksanakan,” kata Sukiman.
Sejauh ini, proses pelelangan belum dilaksanakan, karena belum adanya RUP yang diumumkan pengguna anggaran yang disebabkan belum finalnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sampai 22 Maret 2017. “Seluruh kegiatan diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sukiman. (adv/humas)