PEKANBARU, AmiraRiau.com - Skandal praktek pungutan liar atau pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru bisa saja berujung pidana. Namun hukuman bagi terduga pelaku pungli tersebut masih menanti hasil dari pemeriksaan khusus atau riksus.
Riksus terhadap dugaan praktek pungli ini masih dilakukan oleh Tim Inspektorat Pekanbaru. Ada dugaan oknum ASN di rumah sakit pemerintah itu terlibat dalam praktek pungli terhadap perekrutan THL.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga sudah mengingatkan agar dugaan pungli perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru diusut tuntas. Mereka terancam kena sanksi dan berurusan dengan hukum.
"Arahan dari pak wali, inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus. Kita tunggu hasilnya seperti apa," terang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Menurutnya, apabila ada unsur pidana tentu tidak tertutup kemungkinan dugaan pungli ini bakal berlanjut ke hukum pidana. Ia menegaskan bahwa dua oknum yang terlibat pungli sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Keduanya sudah kita berhentikan sementara, supaya bisa fokus jalani riksus," paparnya.
Mantap Kepala Bapenda Pekanbaru, ini menyatakan bahwa keduanya merupakan pejabat di rumah sakit daerah. Satu di antaranya pejabat eselon III dan satu lagi pejabat eselon IV.
"Surat pemberhentian sementara untuk keduanya sudah ditandatangani pak wali," ujarnya.***