SEMARANG- Pegawai toko air minum AHS Arga Tirta, Muhammad Husen (28), mengaku memiliki dendam pribadi kepada bosnya lantaran kerap dipukuli.
Meski belum lama bekerja di sana, sekitar satu bulan sejak awal Ramadhan, Husen nekat membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53), yang telah memberinya pekerjaan.
"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil pasti dia maen tangan, seperti pas ada pesenan galon salah kirim. Namanya orang baru mungkin salah jualin harganya, mesin RO rusak buat pengisian air," ungkap Husen saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).
- Baca Juga Bahasa Melayu sebagai Bahasa ASEAN
Dilansir dari Kompas.com, Husen mengungkapkan, bosnya sangat baik saat awal-awal merekrut dirinya.
Baca Juga: Sadis, Tubuh Korban Dimutilasi Jadi Empat Bagian Lalu Dicor
Ia berhenti bekerja di Warmindo dan pindah ke toko air minum itu. Namun ia menilai perlakuan bosnya berubah menjadi kasar seiring berjalannya waktu.
Sementara ditanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengenai dirinya yang tidak memilih keluar dan berhenti dari pekerjaan itu, Hasan mengaku diancam akan dibunuh oleh bosnya.
"KTP saya pertama ditahan, kedua saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," akunya.
Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Ditanya soal pembunuhan sadis itu dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.
Dengan enteng ia menceritakan proses pembunuhan dengan tanpa ampun. Menusuk pipi korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.
Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik korban ke pelarian di rumah temannya di Banjarnegara.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.***