Pemprov Riau Dinilai Boros dalam Pemanfaatan APBD 2017, Ini Penjelasan Versi Fitra Riau

PEKANBARU, AMIRARIAU.COM – Apakah Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau, yang diberi amanah untuk mengelola uang rakyat yang tertuang dalam APBD setiap tahun anggaran, sudah menerapkan prinsip efisien dan efektif dalam mengelola anggaran, yang sejatinya berasal dari rakyat melalui pembayaran pajak?

Khusus untuk APBD Riau tahun anggaran 2017, Fitra (Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Riau menilai, Pemprov Riau masih terjauh dari prinsip-prinsip dimaksud. Berkenaan dengan hal itu, Fitra Riau berencana melakukan gugatan judisial review ke Mahkamah Agung (MA) atas boros dan tidak efektifnya APBD Riau tahun 2017.

Koordinator Divisi Advokasi dan Riset Fitra Riau, Tarmidzi, saat menggelar acara bertajuk eksose uji materiil Perda APBD Provinsi Riau 2017 di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat (20/7/17), menerangkan Pemprov Riau belum amanah dalam menyusun APBD tahun 2017. Buktinya, saat kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit, Pemprov Riau menyiapkan dana hingga Rp514 miliar untuk kegiatan perjalanan dinas bagi para pejabat.

”Untuk item belanja makan dan minum selama 2017 ini, Pemprov Riau menganggarkan Rp174 miliar. Sehingga, untuk dua item belanja itu saja, menyedot uang rakyat hingga Rp688 miliar,” terang Tarmidzi, yang didampingi Kuasa Hukum Fitra Riau Suryadi dan Sukri.

Fitra Riau mencatat, ada 13 item belanja yang nilai terlalu besar, sehingga berpeluang disalahgunakan. ”Jumlah ke-13 item belanja itu mencapai Rp1,03 triliun yang sudah disahkan di APBD Riau 2017 ini,” kata Tarmidzi.

Dipaparkan, ke-13 item belanja yang dinilai menciderai hati masyarakat Riau itu, yakni biaya perjalanan dinas Rp514 miliar lebih, makan minum Rp174 miliar lebih, listrik Rp55 miliar lebih, belanja cetak Rp53 miliar lebih, tak kegiatan, logistik RT, plakat/figura, dekorasi, dokumentasi dan publikasi Rp51 miliar lebih.

Termasuk juga premi asuransi Rp47 miliar lebih, pakaian dinas hampir Rp36 miliar, honorium PNS Rp39,5 miliar, perawatan kendaraan dinas Rp27 miliar lebih, publikasi Rp22 miliar, sewa tenda dan soundsystem Rp8 miliar lebih, perhiasan rumah tangga Rp4 miliar lebih dan pengharum ruangan Rp2,2 miliar.

”Realitas ini terjadi justru saat daerah sedang mengalami kesulitan keuangan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perda APBD Riau tahun 2017, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.

Sementara itu, timpal Suryadi, alokasi anggaran kesehatan Riau Dalam Perda Nomor: 08 tahun 2016 Tentang APBD 2017 hanya 6,75 persen atau di luar gaji pegawai sebesar Rp. 742,64 miliar.

Anggaran sebesar itu terdapat di 6 (enam) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu, Dinas Kesehatan Rp, 165,3 miliar, RSUD Arifin Ahmad Rp452,9 milyar, RS Jiwa Tampan Rp81,7 miliar, RS Petala Bumi Rp37,9 miliar, Dinas Kependudukan Rp1,09 miliar, Sekretariat Daerah Rp522 juta dan dana hibah bidang kesehatan Rp3,095 miliar.

”Seharusnya terhadap belanja kesehatan pemerintah Iebih mematuhi ketentuan pasal 171, yakni minimal sebesar 10 persen seperti diamanatkan dalam ayat 2 Undang undang 36 tahun 2009,” tegasnya.

”Kondisi ini yang memicu kita untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat,” tambah Kuasa Hukum Fitra Riau, Suryadi dan Sukri. (dri/grc/rtc)

gambar