JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan polisi-polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan di jalanan.
Sebab, hanya penyidik bersertifikasi saja yang kini dibolehkan untuk melakukan tilang. Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023) saat dilansir Kompas.com.
Mulanya, Firman mengakui bahwa jumlah penyidik yang memiliki sertifikasi di bidang laka lantas masih kurang jika dibandingkan dengan penyidik lain. Dia berharap jumlah penyidik yang memiliki keahlian di bidang lalu lintas bertambah.
“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman.
Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif. Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.
Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.
“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan,” ujar dia. “Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” imbuh Firman ***