Perda Ketenagalistrikan Dinyatakan Sah Setelah Diketuk Palu di DPRD Riau

Sekda Ahmad Hijazi di antara unsur pimpinan DPRD Riau. (f int)

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Riau menggelar sidang paripurna di Gedung Dewan  yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (16/4/2018). Sidang paripurna yang dihadiri 43 dari 65 anggota DPRD Riau beragendakan pengesahan revisi Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Ketenagalistrikan untuk disahkan menjadi perda.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Sementara dari Pemerintah Provinsi Riau tampak hadir Pelaksana Tugas Gubernur Riau yang didampingi Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi) Riau, Ahmad Hijzai.

Sekda Ahmad Hijazi di antara unsur pimpinan DPRD Riau. (f int)

Tampak juga hadir sejumlah kepala atau perwakilan Dinas dan Badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kalangan akademisi dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Riau, serta sejumlah undangan lainnya.

Almainis S.Pd.,  yang dipercaya menjadi Juru Bicara Pansus Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketenagalistrikan, dalam kesempatan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan, dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas,” tutur Almainis.

Sekda Ahmad Hijazi membacakan pendapat akhir kepala daerah. (f int)

Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Secara rinci, Almainis menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. (f int)

Politisi PDIP ini menerangkan, tenaga listrik mempunyai peranan penting bagi negara dalam menunjang pembangunan di segala bidang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah dan pemerintah daerah juga melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyediaan tenaga listrik, maka kepada badan usaha swasta dan koperasi diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

“Peraturan daerah ini mengatur ketentuan mengenai usaha tenaga listrik, tang mencakup berbagai jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, ganti rugi atas penggunaan tanah secara langsung, perhitungan kompensasi penggunaan tanah secara tidak langsung untuk usaha penyediaan tenaga listrik, harga jual/ sewa jaringan, keselamatan ketenagalistrikan, dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik,” jelas Almainis.

Suasana sidang paripurna. (f int)

Dalam sidang itu setidaknya ada beberapa poin yang direvisi, di antaranya redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Selanjutnya, ada penyempurnaan pada beberapa point guna menyesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan.

”Lalu pada Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian, dan di Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional,” ujar Juru Bicara Pansus Kelistrikan, Almainis. Sedangkan, untuk poin kelima ada Pasal 4 huruf k, l dan m yang dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh dikatakan Politisi PDIP ini, sebagaimana dilansir riauonline.co.id, pada pasal 28 point 2 dan 4b juga dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Kemudian, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Revisi tersebut pun disetujui oleh seluruh anggota dewan dalam rapat Paripurna tersebut, dan diketok palu langsung oleh Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi yang menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,” sebut Ahmad Hijazi.

Sunaryo didampingi Noviwaldy Jusman menyerahkan naskah ramperda ke Sekdaprov Ahmad Hijazi. (f int)

Disebutkan lagi, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Lebih lanjut Sekdaprov  menyebut, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum, diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” sebut Sekda, dilansir riauhebat.com.

Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik,” tutur Ahmad.

Kemudian, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan. “Kita harapkan pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio elektrifikasi daerah,” tandas Sekda.

Dikatakan juga, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” katanya.

Sekdaprov Hijazi berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan. (dri/ adv)

gambar