Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di Lantai 15 KPK, Danpuspom TNI: Mungkin Pertemuan Pribadi

JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko angkat bicara soal adanya perwira TNI yang menemui tahanan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 28 Juli lalu, ketika rombongan dari Puspom TNI dan sejumlah perwira tinggi (pati) TNI, termasuk Agung, ramai-ramai mendatangi gedung KPK. Agung mengatakan bahwa kedatangannya beserta para pati itu untuk menanyakan penetapan status tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

“Dalam rapat masalah penetapan tersangka Marsdya HA di Gedung Merah Putih sama sekali tidak membahas masalah yang lain-lain. Mungkin (pertemuan) itu secara pribadi,” kata Agung saat dilansir kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Danpuspom tidak bisa berkomentar banyak terkait pertemuan salah satu perwira TNI dengan tahanan korupsi itu. “Karena tidak melihat atau merasakan langsung suasana pertemuannya,” ujar Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku memfasilitasi permintaan salah satu perwira TNI yang meminta bertemu dengan tahanan korupsi, Dadan Tri Yudianto.

“Teman-teman juga sudah mendapat informasi bagaimana kondisi rapat saat itu, kondisi rapat antara KPK dengan Puspom TNI,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Adapun situasi rapat saat itu disebut-sebut mencekam. Pimpinan KPK diduga ditekan oleh para perwira TNI yang hadir. Kendati demikian, hingga saat ini kedua belah instansi tidak mengakui hal tersebut secara terbuka.

“Nah berdasarkan situasi seperti itulah kemudian ketika rapat selesai kemudian ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di merah putih dan yang bersangkutan meminta izin untuk bertemu,” ujar Alex.

Mendengar permintaan itu, Alex mempersilakan perwira TNI tersebut untuk menemui Dadan Tri Yudianto, perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, Alex mengaku lupa apakah dirinya mempersilakan pertemuan tersebut boleh dilakukan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Sebab, setelah selesai rapat di lantai 15 Alex memilih langsung pulang ke rumah. “Saya mengizinkan. Saya tekankan, silakan, dengan melihat situasi saat itu. Kan begitu. Silakan,” kata Alex.

Alex kemudian meminta Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengeluarkan Dadan Tri dari Rutan. Sebab, sesuai prosedur di KPK hanya penyidik yang bisa mengeluarkan tahanan dari rutan. Dadan pun dikeluarkan dari sel dengan bon tahanan atau administrasi yang berlaku.***

gambar