Polsek Sukajadi Panggil Terlapor Dugaan Penganiyaan Wartawan

Ilustrasi Foto : Prokal.Co

PEKANBARU, AmiraRiau.Com – Penyidik Polsek Sukajadi memastikan terlapor dugaan penganiayaan wartawan besok Jumat, 5 Mei 2017 dipanggil dan diperiksa. Terlapor terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Satelit Riau, Uparlin TS Maharadja di Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Selasa (18/4) lalu.

Pemanggilan ini setelah pihak LB PWI Riau mendesak kasus dengan Nomor : STPL/172/IV/2017/RIAU/RESTA PKU/Polsek Sukajadi pada 18 April 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sukajadi didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim dihadapan LBH PWI dan korban dugaan penganiayaan.

Menurut Polsek Sukajadi visum korban dugaan penganiayaan telah diambil. Dari hasil penjelasan itu, LBH PWI Provinsi Riau mengapresiasi kinerja kepolisian.

“Dalam kasus ini, Kapolsekta Sukajadi menanganinya dengan menggunakan kaca mata kuda” ujar Sugiharto didampingi Edwar menirukan ucapan Kapolsek Sukajadi, Hermawi., Kamis, 4 Mei 2017

Selain melaporkan kasus itu ke Polsek Sukajadi, Uparlin bersama tim kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Polresta Pekanbaru.

“Kami masih menunggu perkembangannya dari Polresta Pekanbaru,” ungkap Sugiharto SH.
Seperti diketahui, Uparlin diduga dianiaya saat melakukan tugas peliputan mengambil foto ruang pelayanan publik dan mobil yang diduga digunakan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.

Selain itu, ia ditarik ke belakang mobil, handphonenya dirampas dan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang sudah diambil. Padahal foto-foto itu akan dimuat sebagai bahan pemberitaan di koran mingguan Satelit Riau. (AP/LBH)

gambar