Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah Riau atau pemilihan Gubernur Riau Juni mendatang hanya akan dilaksanakan satu putaran saja.
Pemilihan satu putaran ini bukan tanpa alasan, dimana keputusan ini sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan syarat ini sudah diketahui masing masing kandidat yang ikut menjadi pilihan untuk orang nomor satu di Riau tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (23/1/2018), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Yasir menilai bahwa hal tersebut sudah ada aturan yang mengaturnya. Dimana untuk Pemilihan Gubenur sudah tertuang dalam Pasal 109 ayat 1, tentang pasangan calon Gubenur dan calon Wakil Gubenur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubenur dan calon Wakil Gubenur terpilih.
“Jadi tidak ada pemungutan ulang, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Untuk dua putaran hanya berlaku di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” jelas Ilham.
Pemilihan satu putaran ini tidak hanya untuk pemilihan Gubernur saja, namun juga untuk pemilihan walikota maupun bupati. Sesuatu dengan aturan yang dipakai yaitu Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016, yang tercantum dalam pasal 107 ayat 1 tentang calon Bupati atau Wali Kota. Dengan adanya kebijakan tersebut, walaupun calon kepala daerah menang tipis tetapi sudah bisa dikatakan menjadi pemenang dalam pilkada Juni nanti. (AP)