Selatpanjang, AmiraRiau.Com – Rabu (15/3/2017), Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, sekitar pukul 15.30 WIB menciduk Zl (34) warga Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. ZL ditangkap karena menyimpan narkotika diduga jenis sabu – sabu.
Ditemui dilokasi, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar S Sos, menjelaskan, terduga berinisial Zl berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Ia menjelaskan ini semua berdasarkan hasil lidik di lapangan, ZL diduga sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas sebelumnya juga melakukan pengintaian di rumah terduga yang beralamat di Jalan Antara Desa Banglas Selatpanjang.
“Sewaktu dilakukan penangkapan, ZL berada di dalam rumahnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, di belakang rumah terduga ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,60 gram yang disimpannya di dalam kaos kaki yang sebelumnya dibuang ZL” jelas Ali.
Selain mengamankan barang bukti 0,60 gram sabu, polisi juga berhasil menyita perlengkapan untuk sabu seperti korek api, 1 unit Hpdan juga beberapa plastik sisa sabu – sabu.
“ZL dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik” tambah Ali (AP)