Terbukti Memiliki 1.599 Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu, 3 Bandar Narkoba Di Vonis Mati

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) menjatuhi hukuman vonis mati terhadap terdakwa Suripto alias Akian, Hariyanto alias Pau Pau dan Ramli. Ketiga terdakwa terbukti memiliki 1.599 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu.

Dilansir dari Media Center Riau, amar putusan dibacakan oleh hakim ketua berbeda. Untuk Suripto, vonis dibacakan Sorta Ria Neva SH MH dengan hakim anggota Toni Irfan SH dan Abdul Azis SH MHum.

“Menghukum terdakwa Suripto dengan hukuman mati,” kata Sorta.

Hal memberatkan, tindakan terdakwa Suripto bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tindakan terdakwa dilakukan tidak hanya sekali dua kali, namun hingga berulang-ulang.

“Hal meringankan tidak ada,” tegas Sorta.

Sedangkan vonis Hariyanto dan Ramli dibacakan hakim ketua Toni Irfan SH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Azis. Hakim menolak segala pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa alias Pau Pau bersalah. Jatuhkan hukuman, dengan pidana mati dan diperintahkan tetap ditahan,” kata Toni dengan tegas.

Atas putusan itu, terdakwa Suripto dan Hariyanto pikir-pikir sedangkan terdakwa Ramli melakukan banding.

“Pikir-pikir ketua,” kata Suripto.

Tidak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum lima terdakwa lainnnya yaitu Agung Wijaya, Chairuddin, Ariyanto, Anton Wijaya dan Ramli alias Ricky. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda.

Terdakwa Agung Wijaya divonis 15 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan. Terdakwa Chairuddin, dihukum dihukum 20 tahun penjara. Ia didenda Rp1 miliar atau subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa Ariyanto dan Anto juga divonis 20 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp1 miliar atau 3 bulan kurungan.

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Suripto dan Hariyanto dengan hukuman mati. Sementara lima terdakwa lain dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketujuh terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada bulan Maret 2017 silam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Suripto dan Pau Pau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri usai menjemput narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Hariyanto merupakan sopir, sementara Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut yang diketahui sebagai bandar di Pekanbaru. Saat ditangkap mereka mencoba kabur hingga terpaksa dilumpuhkan.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 6 bungkus berisi sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.Barang itu akan diberikan kepada lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai kurir.

Dari 5 Kg sabu tersebut rencananya akan dijemput kelima kurir di Pekanbaru. Nantinya akan dibawa ke Jambi sebanyak 4 Kg, 1 Kg dibawa ke Lampung dan ekstasi akan dibawa ke Indragiri Hilir dan Medan.

gambar