BAGANSIAPIAPI, AMIRARIAU.COM-Ratusan warga Rokan Hilir, Provinsi Riau mengepung Markas Polsek Sinaboi, mendesak polisi agar membebaskan seorang warga berinisial In (29) tersangka pembakar lahan yang ditangkap.
”Saya melihat ada miskomunikasi dalam hal ini. Kami menghormati tradisi warga, namun sebaiknya dikomunikasikan kepada kami. Kami akan jaga lahannya sehingga tidak menyebar,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro di Pekanbaru, Kamis (18/2).
Subiantoro memaparkan, pihaknya telah berhasil melakukan mediasi dengan warga. ”Memang cukup alot, namun kami menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas polisi untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan,” tandasnya.
Subiantoro menambahkan, konsentrasi massa berhasil dibubarkan sekitar pukul 02.00 WIB. Terkait penahanan tersangka In tetap diproses penyidik.
Menurutnya, warga mengklaim bahwa aktivitas membakar jerami di lahan mereka merupakan tradisi turun menurun, yang dilakukan saat pergantian musim tanam.
”Mungkin saja sejumlah warga tinggal di pedalaman belum mengetahui. Hal ini bahwa ada sanksi tegas bila membakar lahan,” terang dia seperti dilansir Antara, dirilis merdeka.com. (ee)
(f: merdeka.com)