Mandau, AmiraRiau.Com – Seakan tidak ada habisnya, kasus narkoba tidak mengenal status. DP (23 thn), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa diciduk satuan Polsek Mandau Bengkalis karena terbukti tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPDA Zulkifli memberikan keterangan bahwa DP ditangkap di sebuah kafe di jalan lintas Duri – Dumai, Rawa Panjang Desa Bumbung, Kec. Mandau Kab. Bengkalis pada Rabu, (1/3/2017) pada pkl. 18:30 WIB.
“Informasi awal dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di warung atau kafe tersebut,” kata Paur Humas IPDA Zulkifli, pada Kamis pagi.
Tersangka DP diketahui tinggal di Jalan Panam Bukit Kapur Dumai berdasarkan hasil penyidikan.
“Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (buah) alat hisap (bong) dan juga telepon genggam,” ungkap IPDA Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli, DP mengaku mendapatkan sabu – sabu tersebut dari seseorang bernama Damri.
“Nah untuk Damri, polisi sudah tetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tersangka DP dibawa ke polres Bengkalis untuk proses hukum,” jelasnya.(b1/AP)