Pekanbaru, AmiraRiau.Com-Pungutan liar sampah di Kota Pekanbaru menjadi sorotan pada awal tahun 2019. Adanya pungutan liar jelas mengganggu potensi retribusi sampah.
Jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru pun sudah tiga kali melakukan rapat secara maraton. Mereka menggelar rapat sejak awal pekan hingga, Kamis (3/1/2019). Serangkaian pertemuan ini membahas pengangkutan dan retribusi sampah.
“Masalah pengangkutan dan retribusi sampah jadi perhatian dalam rapat ini. Kami sudah lakukan rapat hingga tiga kali,” papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M.Noer MBS, sebagaimana dilansir tribunpekanbaru.com.
Noer menegaskan bahwa dalam rapat itu disepakati tidak ada lagi pihak lain yang mengangkut sampah selain pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan pihak yang sudah bekerjasama dengan DLHK Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, sampah dari mayoritas kecamatan diangkut oleh pihak swasta. Sedangkan sampah di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir masih diangkut swakelola oleh DLHK Kota Pekanbaru. Mereka juga membahas terkait adanya pungutan liar sampah.
Pungutan liar ini ditarik tanpa sepengetahuan pihak DLHK Pekanbaru. Besaran pungutan tidak sesuai dengan Perwako No.48 tahun 2016 tentang Tata Kelola Retribusi Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru. Bahkan ada yang nekat membuat karcis retribusi palsu.
“Jadi tahun 2019 tidak ada lagi retribusi selain yang dipungut DLHK Pekanbaru atau pihak yang bekerjasama DLHK Pekanbaru,” terangnya. Menurutnya, rapat ini mendorong agar pungutan retribusi lebih terkontrol. Artinya tidak ada lagi pungli dalam pungutan sampah atau kebersihan.
Saat ini masih banyak ditemukan pungutan liar sampah di sejumlah kelurahan. “Maka rapat ini juga melibatkan camat dan lurah, agar tidak ada lagi pungli sampah,” terang Noer.
Selain itu, mereka juga bakal membahas perubahan besaran retribusi yang ada dalam perwako. Sejumlah pihak merasa keberatan dengan besaran retribusi yang ada.
Maka pemerintah kota berencana melakukan revisi terhadap retribusi kebersihan yang ada. “Ada yang sampahnya banyak, malah bayarnya sedikit. Ada yang sampahnya sedikit, malah bayar banyak. Nanti kita bahas revisinya,” terang Noer.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfkri menegaskan bahwa masyarakat bisa melapor kepada aparat kepolisian, bila mendapati pungli kebersihan. Zulfikri menegaskan bahwa pungutan retribusi kebersihan di luar ketentuan masuk kategori pungli. Seharusnya masyarakat mempertanyakan petugas yang datang memungut uang kebersihan.
Mereka harus memperlihatkan SK atau MOU kerjasama dengan pihak DLHK, agar bisa memungut uang kebersihan. Ia mengaku sudah banyak menerima laporan itu. Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar retribusi yang sudah ada dalam perwako. Ia menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke aparat hukum.
Pelaksanaan pemungutan retribusi sampah dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru. Ada petugas yang ditunjuk oleh pihak DLHK Pekanbaru untuk menarik retribusi yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Bahkan ada pihak DLHK Pekanbaru bisa bekerjasama dengan instansi lain untuk memungut retribusi.
Pungutan sampah di luar pihak DLHK Pekanbaru adalah ilegal. Mereka yang bisa mengutip retribusi sampah hanyalah pihak DLHK. Serta pihak yang bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru memungut retribusi sampah. Retribusi sampah tahun 2018 mencapai Rp 5 Miliar. Mereka yang memungut retribusi ini adalah petugas DLHK Pekanbaru dan pihak yang ditunjuk DLHK Pekanbaru. (e2)
(sumber foto: tpc)

