Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT SIR Dijadikan Spanduk dan Dipajang di Okura

PEKANBARU- Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), mencetak surat penolakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) dalam bentuk spanduk yang cukup besar.

Surat yang dijadikan spanduk tersebut, kata Ketua APPMO Deni Afrialdi, S.Pd, yang didampingi Danang Sufrianda dan Muslim, Senin (7/8/2023), isinya sama persis dengan surat yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Riau, perihal Laporan Pengaduan Tolak Perpanjangan HGU PT Surya Intisari Raya (SIR).

Danang, mengatakan, spanduk ini merupakan gerakan spontan dua aliansi yang mengajukan penolakan terhadap PT SIR.

Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR

“Surat dalam bentuk spanduk ini akan kita pasang serta dipajang di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, yang warganya bersempadan dengan perkebunan PT SIR,” ujar Danang.

Menurut Danang, penolakan atas HGU PT. SIR, akan terus dikawal hingga ada penyelesaian sebagaimana aturan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua aliansi yang terdiri dari AMA Melayu Riau dan APPMO, Jumat (4/8/2023), melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Riau di Pekanbaru.

Surat yang merupakan laporan pengaduan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR) itu, diterima oleh Bagian Pelayanan Kanwil ATR/BPN Riau, sekitar pukul 10.00 Wib.

Ketua AMA Melayu Riau, Heri Ismanto, S.TH.I, surat tersebut merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura untuk menuntut haknya terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan PT. SIR.

Hal itu, kata Laksamana Heri, berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 18/2021.

Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2023 itu, kata Laksamana Heri, ada point alasan mengapa masyarakat menolak perpanjangan HGU PT. SIR.

Pertama, PT Surya Intisari Raya Pemilik HGU No.40/HGU/BPN RI/94 Kebun Sei Lukut dengan luas 3.608 Hektare sesuai SK HGU dan Garapan di lapangan 4.672 hektare setelah dilakukan pemantuan dilapangan sesuai hasil Investigasi AMA Riau.

Kedua, Berdasarkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan. Namun masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan hak sesuai amanah UU dan PPP tersebut.

“Setelah surat ini mereka terima, selanjutnya kita akan menunggu jawaban dari Kanwil ATR/BPN Riau,” kata Laksamana Heri.

Kakanwil BPN Riau, tak kunjung bisa dikonfirmasi karena baik telepon atau pesan WhatApp, sejauh ini tak pernah ditanggapi ataupun dibalas.***

gambar