
PEKANBARU, AmiraRiau.com – Seorang kasir perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Intisari Raya (SIR) Pekanbaru, ditangkap Unit Opsnal Polsek Rumbai Pesisir setelah nekat membawa kabur uang gaji ratusan karyawan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Tersangka diketahui bernama Ade Syahputra (40), yang diduga melakukan penggelapan karena kecanduan judi online dan terlilit hutang.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki akses ke brankas perusahaan.
Pelaku diamankan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di KM 17, Jalan Lintas Perawang–Minas, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Pelaku merupakan kasir yang menguasai kunci brankas dan nekat membawa kabur uang sebesar Rp1,01 miliar yang seharusnya untuk membayar gaji ratusan karyawan dan biaya operasional kebun,” ujar Budi, Rabu (23/4/2025).
Budi membeberkan, aksi penggelapan ini dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sore. Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh petugas Bank BRI sebagai mitra perusahaan ke kantor PT SIR Afdeling III, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Setelah menerima uang, pelaku memasukkannya ke dalam brankas dan mengambil alih kunci. Tak lama setelahnya, pelaku menghilang. “Saat dihubungi oleh pihak perusahaan, ia menyebut sedang mengambil paket,” kata Budi.
Sejak saat itu, nomor pelaku tidak lagi aktif. Pihak perusahaan berinisiatif membawa brangkas ke kator pusat di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Setelah brangkas dibuka, ternyata di dalamnya tidak ada uang.
“Pelaku mengambil uang gaji karyawan saat suasana kantor sedang sepi. Dia memanfaatkan kepercayaannya sebagai kasir untuk membuka brankas dan membawa kabur uang tunai lebih dari Rp1 miliar,” kata Kompol Budi.
Setelah melancarkan aksinya, Ade kabur ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa seluruh uang menggunakan tas ransel.
“Saat ditangkap, pelaku sedang tidur bersama tas ransel berisi uang. Setelah dihitung, uang yang tersisa hanya sebanyak Rp853 juta. Sisanya telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya,” terang Kompol Budi.
Ia menambahkan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena terdesak masalah finansial dan kecanduan judi online.
“Pelaku mengaku tergiur dengan jumlah uang yang besar dan ingin menutupi utang akibat bermain judi online,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.***
Editor: Alseptri Ady

