Jakarta, AmiraRiau.Com – Saat ini untuk mendapatkan paspor tidak lagi mudah. Untuk pemohon paspor baru diharuskan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Kebijakan ini sendiri sudah tertuang didalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal.
Ditemui media Rabu (15/03/2017), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Tetapi Agung menegaskan bahwa ketentuan mempunyai deposit itu tidak berlaku bagi semua pemohon.
“Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu,” jelas Agung.
Agung menambahkan, kebijakan yang dibuat pemerintah ini bertujuan untuk menekan, mengupayakan dan menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Karena biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak cara, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuatan dokumen awal.
“Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan dilindungi benar saat berada di tempat yang dituju,” tambahnya.
Ketika ditanya terkait soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, ia mengaku optimistis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural. (tempo/ AP)