PEKANBARU, AmiraRiau.com– Langkah Pemerintah Kota (Pemko Pekanbaru) dalam memperluas aksesibilitas medis bagi warga menunjukkan tren positif. Kebijakan memperpanjang jam operasional di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga malam hari yang diberlakukan sejak awal tahun ini, terbukti efektif memecah hambatan pelayanan kesehatan masyarakat urban.
Tercatat sejak 1 Januari 2026, sebanyak 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru resmi memperpanjang jam operasionalnya. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini kini melayani pasien mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dedi Sambudi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil evaluasi periodik, respons masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
"Puskesmas yang buka sampai malam ini sudah kita evaluasi menyeluruh, dan respons warga sangat positif. Ada peningkatan grafik kunjungan yang cukup signifikan sejak kebijakan ini digulirkan," ujar Dedi Sambudi, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data akumulasi Dinas Kesehatan, rata-rata terjadi lonjakan kunjungan baru sekitar 15 hingga 20 pasien per hari di setiap Puskesmas pada sesi sore menjelang malam. Angka ini menegaskan bahwa layanan malam sangat membantu kelompok pekerja atau warga yang hanya memiliki waktu luang untuk berobat setelah jam aktivitas kerja selesai.
Selain itu, mempermudah warga mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengorbankan jam kerja siang dan dalam hal ini, Dinkes berkomitmen untuk terus melengkapi fasilitas penunjang medis lainnya di unit Puskesmas agar standar pelayanan merata.
"Artinya, dengan operasional yang buka sampai malam hari ini, beban penumpukan pasien di pagi hari berkurang dan masyarakat sangat terbantu. Kita akan lengkapi lagi jenis pelayanan lainnya secara bertahap," tambah Dedi.
Beriringan dengan penambahan jam layanan, Pemko Pekanbaru juga memperketat pengawasan terhadap kinerja aparatur medis di lapangan. Dinas Kesehatan memastikan tidak akan menoleransi adanya dokter maupun tenaga kesehatan (nakes) yang kedapatan mangkir atau tidak mematuhi jadwal piket malam yang telah ditentukan.
Manajemen pengawasan internal telah menyusun mekanisme sanksi kedisiplinan secara berjenjang bagi nakes yang indispliner, meliputi teguran lisan pembinaan, teguran tertulis resmi, penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) dan penundaan kenaikan pangkat fungsional/struktural.
Dengan adanya jaminan disiplin kerja dan perpanjangan waktu layanan ini, infrastruktur kesehatan di Kota Pekanbaru diharapkan dapat menjadi role model pelayanan prima yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat lokal.***