PEKANBARU, AmiraRiau.com - Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama dua orang terdakwa lainn, yaitui M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam, Kamis (26/3/2026).
Sidang dipimpin Hakim Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dua Hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra, di Ruangan Sidang Prof R Soebakti, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025- 2030, bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Marjani selaku ajudan/pengawal pribadi Abdul Wahid," kata JPU.
JPU menyampaikan masing-masing terdakwa disidang dalam berkas perkara terpisah. Perkara terjadi pada rentang waktu bulan April sampai November 2025.
Karenanya, KPK meminta Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Ia mengatakan para terdakwa memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan memberikan bagi dirinya, yaitu uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar. ***