6 Bulan Tak Digaji, Puluhan Guru Bantu Datangi DPRD Kampar: Kami ini Pendidik Bukan Pengemis!

A

Alseptri Ady

Senin, 15 Juni 2026 | 17:58 WIB

6 Bulan Tak Digaji, Puluhan Guru Bantu Datangi DPRD Kampar: Kami ini Pendidik Bukan Pengemis!

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Nasib puluhan guru bantu di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Sebanyak 28 guru bantu mengaku belum menerima pembayaran honor selama enam bulan terakhir sejak pengelolaan tenaga guru bantu dialihkan dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kondisi tersebut membuat para guru bantu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin (15/6/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan kepada pemerintah daerah terkait kapan hak mereka akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar.

Ketua Forum Guru Bantu Kampar, Fitri, mengatakan hingga pertengahan Juni 2026, para guru belum menerima honor yang sebelumnya rutin dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp2 juta per bulan.

"Sudah enam bulan kami menjalankan tugas tanpa menerima honor. Kami hanya ingin kepastian dari pemerintah daerah, kapan hak kami bisa dibayarkan," ujar Fitri.

Menurutnya, para guru bantu berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mencarikan solusi melalui penganggaran pada APBD Perubahan 2026 agar honor yang tertunda sejak Januari dapat segera direalisasikan.

"Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap ada penghargaan atas pengabdian kami sebagai tenaga pendidik. Kami tetap menjalankan tugas meskipun kondisi ekonomi semakin berat," katanya.

Fitri menegaskan, meski tidak menerima honor selama berbulan-bulan, para guru bantu tetap hadir di sekolah dan menjalankan kewajiban mengajar demi menjaga proses pendidikan tetap berjalan.

"Sampai hari ini kami tetap mengajar. Tapi kami juga punya kebutuhan hidup, biaya transportasi dan operasional lainnya. Kami berharap pemerintah melihat kondisi kami," ungkapnya.

Selain persoalan honor, para guru bantu juga mempertanyakan peluang mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mereka mengaku banyak mengalami kendala administrasi, terutama bagi guru yang berasal dari sekolah swasta maupun yang belum memenuhi persyaratan masa kerja tertentu.

Ironisnya, sebagian guru bantu saat ini hanya mendapatkan honor sukarela dari sekolah dengan jumlah yang sangat minim, mulai dari puluhan ribu hingga beberapa ratus ribu rupiah per bulan.

Kondisi tersebut bahkan membuat sejumlah tenaga pendidik terpaksa berhenti mengajar karena tidak mampu menutupi biaya operasional.

"Kami ini pendidik, bukan pengemis. Kami hanya meminta hak dan kepastian atas pengabdian yang sudah kami lakukan," tegas salah seorang guru.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyebut persoalan guru bantu merupakan dampak perubahan regulasi setelah kewenangan pengelolaan berpindah dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.

"Mereka datang menyampaikan keresahan terkait nasib dan penghasilan. Ini merupakan dampak regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa dikatakan menjadi korban regulasi," ujar Tony.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan solusi karena adanya aturan yang mengatur mekanisme pengangkatan maupun pembayaran tenaga pendidik. Selain itu, tidak seluruh guru bantu memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Meski demikian, DPRD Kampar memastikan akan memperjuangkan agar ada jalan keluar bagi para guru bantu tersebut. Salah satu langkah yang didorong adalah meminta Disdikpora Kampar melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.

"Kami minta dinas melakukan pemetaan sekolah mana yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan sesuai aturan," jelasnya.

DPRD juga akan mengkaji kemungkinan adanya skema lain yang diperbolehkan regulasi, termasuk mekanisme jasa atau bentuk dukungan lain yang tidak bertentangan dengan aturan.

Tony mengakui sebagian guru bantu sudah mendapatkan pekerjaan melalui skema lain, namun jumlahnya masih terbatas dan belum mampu memberikan penghasilan yang layak.***

 

Penulis: Ali Akbar

Editor: Alseptri Ady

Sumber: Ali Akbar