BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Perselisihan administrasi terjadi di Pemerintah Kabupaten Kampar setelah Bupati Ahmad Yuzar menunjuk Ardi Mardiansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar saat pelantikan JPTP. Sekda definitif, Hambali, secara terbuka menentang keputusan tersebut.
Hambali menegaskan bahwa ia secara administrasi masih menjabat sebagai Sekda definitif, mempertanyakan dasar penunjukan Plh tersebut.
Hambali menyatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari BKN. Meskipun masa pensiunnya ditetapkan 31 Desember 2025, tanggal efektif pensiun belum dapat diubah.
.jpg)
Menurutnya, penunjukan Plh hanya sah berdasarkan alasan sesuai aturan (misalnya perjalanan dinas maksimal tiga hari), dan Hambali baru mulai cuti umrah pada 22 Desember 2025.
"Kalau hari ini terhitung Plh-nya, saya justru bertanya. Dari mana rumusnya? Prosedur pensiun itu ada pengajuannya. Dari internal saja saya tidak dapat," kata Hambali.
Hambali juga mengungkapkan dirinya tidak dilibatkan dalam proses mutasi/pelantikan JPTP dan hanya mendapat panggilan telepon yang tidak terjawab. Ia kemudian melontarkan kritikan tajam terhadap kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti:
"Bukan berusaha menciptakan kondusivitas di Kampar, tapi justru membuat Kampar ini tidak aman,” tegas Hambali.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kampar Misharti membela keputusan Bupati, menyatakan penunjukan Plh Sekda telah memiliki dasar yang sah.
"Pemerintah daerah telah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penunjukan Plh Sekda. Dan untuk itu Pak Bupati Kampar menunjuk Plh," ujar Wabup.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kampar, diumumkan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, saat pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Aula Kantor Bupati, Senin (1/12/2025).***
Penulis: Ali Akbar