Bencana: Datang atau Diundang

A

administrator

Kamis, 27 November 2025 | 00:00 WIB

Bencana: Datang atau Diundang

Oleh: Asep Ajidin

ADA bencana yang datang sebagai takdir, tetapi ada pula bencana yang kita undang dengan tangan kita sendiri. Di balik deru angin, kobaran api, dan banjir yang meluap, sering kali tersembunyi “jeritan sunyi” bumi yang kita sakiti. Dalam perspektif sufistik, bencana bukan sekadar peristiwa alam; ia adalah cermin batin manusia. Alam tidak pernah berdusta. Ketika manusia kehilangan kesadaran ruhani dan melanggar amanah, alam merespons dengan bahasa yang tegas: musibah.

Para sufi melihat alam sebagai ayat kauniyah, tanda-tanda Ilahi di luar diri manusia. Ibn ‘Arabi menyebut alam sebagai “manifestasi nama-nama Tuhan”—rahmah, kasih sayang, keadilan, bahkan murka. Ketika keseimbangan alam terganggu, itu bukan sekadar gejala fisik, melainkan gangguan pada harmoni nama-nama Tuhan yang tercermin dalam ciptaan-Nya.

Al-Qur’an telah membentangkan peringatan:"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini adalah teguran tajam sekaligus renungan mendalam. Bencana muncul ketika manusia memutus hubungan spiritualnya dengan Allah, memandang bumi bukan sebagai amanah, tetapi sebagai objek eksplotasi.

Dalam sufisme, dosa yang paling berbahaya bukanlah yang tampak, tetapi kegalauan batin ketika manusia lupa bahwa dirinya hanya “titisan amanah”. Bila hati mengeras, tangan manusia pun semakin ringan merusak.

Dalam masyarakat modern, bencana sering menjadi produk dosa kolektif. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa suatu kaum akan dibinasakan ketika kemungkaran dibiarkan tanpa upaya pencegahan (amar ma’ruf nahi munkar). Hari ini, dosa itu berubah menjadi sistemik, seperti korupsi dalam izin lingkungan, pembiaran pembakaran hutan, tambang ilegal yang dilindungi kekuasaan, pembangunan menabrak zonasi, dan budaya masyarakat yang acuh terhadap sampah dan pencemaran.

Semuanya adalah bentuk kezaliman struktural. Dalam teologi keadilan, kezaliman seperti ini tidak hanya merusak manusia, tetapi juga mengusik keseimbangan kosmos. Ketika keserakahan dilegalkan, bencana menjadi “kunjungan tamu” yang pasti datang.

Sejarah membuktikan peringatan wahyu. Sumeria runtuh karena salah kelola tanah dan irigasi. Pulau Paskah kehilangan seluruh pohon akibat eksploitasi buta. Peradaban Maya runtuh karena deforestasi dan perubahan iklim yang mereka ciptakan sendiri.

Di Nusantara, kita mewarisi kerusakan sejak zaman kolonial, berupa pembukaan lahan secara besar-besaran, pengeringan gambut, hingga eksploitasi hutan yang tidak pernah pulih. Hari ini, banjir bandang, longsor, dan kebakaran hutan bukan musibah alami, tetapi warisan kelalaian historis yang diteruskan oleh keserakahan kontemporer.

Secara hukum, Indonesia bukan negara yang tanpa perangkat perlindungan. Justru sebaliknya, regulasi kita sangat lengkap, bahkan progresif. Masalahnya adalah ketidakpatuhan dan minimnya integritas penegakan hukum.

Beberapa perangkat hukum yang relevan antara lain: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menegaskan asas precautionary principle, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta sanksi pidana bagi pembakaran hutan, pencemaran, perusakan gambut, hingga pengabaian kewajiban pemulihan (Pasal 69–116).

Kemudian ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Melarang pembangunan di daerah rawan bencana, sempadan sungai, sempadan pantai, hutan lindung, dan daerah resapan air. Pelanggaran diancam pidana (Pasal 69–73).

Juga, telah diatur melalui UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mitigasi risiko dan menempatkan bencana akibat kelalaian manusia sebagai kategori tersendiri: bencana non-alam.

Selain itu, telah lahirnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengatur larangan pembakaran hutan serta sanksi berat bagi pelaku dan korporasi. Seterusnya adanya PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengatur konservasi hulu-hilir sebagai satu kesatuan ekosistem yang wajib dijaga.

Ketika izin diberikan tanpa kajian, ketika pemangku kebijakan menutup mata, ketika aparat menegakkan hukum dengan pilih kasih—maka dosa ekologis berubah menjadi dosa legal. Negara ikut mengundang bencana melalui kelengahan penegakannya.

Para sufi memandang bencana sebagai “surat teguran” dari langit atau "Kitab Tidak Tertulis." Tidak selalu murka, tetapi panggilan agar manusia kembali sadar. Jalaluddin Rumi berkata:"Ketika kesalahanmu terlalu banyak untuk diingatkan dengan kata-kata, alam akan berbicara melalui kejadian.”

Banjir adalah tafsir terhadap kerakusan. Kebakaran hutan adalah tafsir terhadap kelalaian. Longsor adalah tafsir terhadap kesombongan pembangunan. Bencana mengungkap batin kolektif suatu kaum.

Jika manusia kembali kepada fitrah—jujur, adil, rendah hati, dan menjaga amanah—alam akan meredakan murka dan kembali menjadi sahabat. Tetapi ketika keserakahan dilegalkan, hukum diabaikan, dan spiritualitas dipandang remeh, maka bencana bukan lagi tamu tak diundang; ia adalah tamu yang kita jemput.

Bumi adalah karpet amanah. Jika kita menodainya, angin, air, tanah, dan api akan bersaksi. Dan saksi-saksi itu berbicara dalam bahasa yang disebut manusia sebagai bencana.

(Asep Ajidin. Penulis; Akademisi, Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik)