Beredar Surat Sumpah Abdul Wahid, KPK Tegaskan OTT Gubri Sesuai SOP

A

administrator

Senin, 12 Januari 2026 | 00:00 WIB

Beredar Surat Sumpah Abdul Wahid, KPK Tegaskan OTT Gubri Sesuai SOP

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membantah bahwa penanganan kasus Abdul Wahid Gubernur Riau non aktif diluar prosedur. KPK Kembali menegaskan setiap penanganan korupsi dilakukan secara Profesional dan sesuai SOP.

Ketegasan Jubir KPK ini menanggapi beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid yang bersumpah dan membantah semua tuduhan dirinya terlibat korupsi.

"Setiap pasal terhadap para tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Untuk itu kita ikuti terus perkembangannya," ungkap Budi, Senin (12/1/2026).

Surat bantahan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid itu menyebar di sejumlah media sosial dan group whatsapp dituliskan dalam sepucuk surat bertinta biru dan tanda tangan tinta hitam, yang isinya ada 4 poin penting yaitu:

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;

4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

Dimana pada November 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan M. Arief Setiawan (MAS), Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka.

Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti pidana korupsi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu AW (Abdul Wahid), selaku Gubernur Riau. MAS, selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan DAN, selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau (orang kepercayaan Gubri).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya... KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini diduga terkait dengan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modus operandi yang digunakan. "Abdul Wahid, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah. Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya."

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti uang tunai yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS) dan Poundsterling.

AW dan delapan orang lainnya (termasuk Kadis PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta) diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025.***